Lombok Timur – Setelah melalui rapat pembahasan, Lembaga legislatif Lombok Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) KUA PPAS APBD Perubahan Tahun 2025 ditetapkan menjadi Perda.
“Alhamdulillah setelah melalui pembahasan sebelumnya, akhirnya Raperda terkait APBD Perubahan Tahun 2025 telah disetujui dan di tetapkan menjadi Perda,” ungkap Sekda Lombok Timur HM Juaini Taofik mewakili Bupati Lombok Timur H Haerul Warisin dalam sambutannya pada rapat paripurna penetapan Raperda APBDP tahun 2025. Senin (29/9).
Dengan telah ditetapkannya menjadi Perda, Sekda mengatakan. Perda APBD P tersebut akan sampaikan ke Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk dievaluasi, sebelum ditetapkan secara resmi.
“Usai pembahasan APBD Perubahan ini, agenda penting lainnya yaitu penyusunan anggaran untuk tahun berikutnya ” sebut Taofik.
Menindaklanjuti surat dari Kementerian Keuangan RI nomor : S-62/PK/2025 terkait penyampaian Rancangan Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2026, menurut Sekda, Pemerintah Daerah akan segera menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.
“Penyusunan ini dilakukan untuk memastikan kesinambungan pembangunan daerah pada tahun 2026, berdasarkan pagu yang telah diberikan oleh pemerintah pusat,” tegasnya.
Di akhir sambutannya, Sekda menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah bekerja sama dalam pembahasan Raperda ini.
Ia menekankan bahwa saran dan masukan dari DPRD selama proses pembahasan akan menjadi perhatian penting untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah dan memastikan prioritas pembangunan tercapai.
“Semoga penetapan RAPBD Perubahan ini, akan bermanfaat dan berguna bagi pembangunan dan masyarakat Lombok Timur yang ” SMART,” tutupnya.