Lombok Timur – Kejaksaan Negeri Lombok Timur terus melakukan penyidikan terhadap kasus pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tersebut dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lotim.
“Untuk perkembangan kasus Chromebook ini kita masih menunggu penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN), kalau sudah ada perkembangan, maka kami akan sampaikan langsung ke teman – teman media,”kata Kasi Intellijen Kejari Lotim Ugik Ramantyo pada media ini Selasa (23/09).
Ia mengatakan, penghitungan kerugian negara di ajukan oleh kejaksaanpada pada bulan juni yang lalu ke Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi NTB pada bulan juli yang lalu. Akan tetapi, karena sampai sekarang hasilnya belum ada sehingga dilakukan pemeriksaan di lokasi yang berbeda.
“Kami dari bulan Juni pihaknya telah mengajukan permohonan audit ke BPKP NTB. Akan tetapi, permintaan itu belum dapat diproses karena lembaga pengawas keuangan tersebut sedang menangani penugasan dari pusat,”tegasnya
“Kalau hasilnya sudah keluar, tentu kami akan sampaikan ke teman – teman, tapi sampai sekarang belum keluar, mohon bersabar,”tambahnya
Ugik mengungkapkan, hasil audit ini nantinya akan menjadi suatu alat bukti yang sah untuk sebuah perkara. “Tanpa ada hasil audit ini tentunya kami belum bisa menyampaikan,”katanya menegaskan.
Terkait dengan pernyataan publik yang menyebut kasus ini melempem atau jalan di tempat, dirinya memastikan kasus ini tetap berjalan. ” Kita ajukan audit sudab lama, tapi sampai sekarang kan hasilnya belum keluar, tunggu saja ya,”pintanya.
Seperti di ketahui kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022 yang ditujukan untuk mendukung pembelajaran berbasis teknologi informasi di sekolah dasar, senilai Rp32,4 milyar. Penyidik menemukan indikasi penyimpangan yang tidak sesuai dengan Permendikbud Ristek Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik.
Temuan ini diperkuat oleh hasil pemeriksaan saksi terkait proses pengadaan dan distribusi, serta pengecekan langsung di sejumlah sekolah dasar yang menerima perangkat tersebut. Berbeda dengan kasus nasional yang mencakup pengadaan selama 2020-2023 untuk SD-SMP, fokus penyidikan di Lotim hanya pada anggaran tahun 2022 khusus jenjang pendidikan dasar.(01)







