Menu

Mode Gelap

Lombok Timur · 21 Agu 2025 15:07 WITA ·

Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Dermaga Labuan Haji Klaim SH Adalah Korban


 Foto : Dr. Irpan Suriadiata, SHI., MH. Selaku kuasa Hukum SH Tersangka Rehabilitasi Darmaga Labuhan haji menggelar Komperensi pers kamis (21/08). Perbesar

Foto : Dr. Irpan Suriadiata, SHI., MH. Selaku kuasa Hukum SH Tersangka Rehabilitasi Darmaga Labuhan haji menggelar Komperensi pers kamis (21/08).

Lombok Timur – Kasus dugaan korupsi proyek Dermaga Labuan Haji kembali mencuat dengan pernyataan mengejutkan dari kuasa hukum salah satu tersangka, Irpan Suriadiata. Dalam konferensi pers, Dr. Irpan Suriadiata, SHI., MH. menyebut kliennya yang berinisial SH merupakan korban dari kasus ini, dan ada oknum-oknum lain yang seharusnya ikut bertanggung jawab.

Irpan, yang baru ditunjuk sebagai kuasa hukum setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka, menegaskan bahwa ia akan membantu Kejaksaan Negeri Selong untuk membongkar kasus ini hingga tuntas. Ia meminta kliennya untuk terbuka dan memberikan semua informasi yang ia miliki.

“Saya minta klien saya untuk membuka selebar-lebarnya, seluas-luasnya, dan seterang-terangnya masalah ini,” ujar Irpan, pada Kamis (21/8).

“Klien saya ini adalah sebenarnya korban dari perbuatan-perbuatan yang seharusnya oknum-oknum yang harus ikut bertanggung jawab,” tambahnya.

Menurut Irpan, kliennya justru mengalami kerugian finansial akibat kasus ini, tanpa sedikitpun keuntungan yakni klainnya. Sementara itu, ia menduga ada oknum-oknum lain saat ini ada yang masih menjabat dan ada juga yang sudah pensiun, di luar empat tersangka yang telah ditetapkan, yang justru menikmati keuntungan dari proyek ini.

“Dari hitung-hitungan yang ditampilkan kemarin itu, klien saya justru sangat rugi, tidak ada sedikitpun keuntungan,” ungkap Irpan.

“Oknum-oknum yang tidak tersentuh dari empat orang yang sudah kita dapatkan jadi tersangka ini justru yang menikmati daripada persoalan ini.”sambung Irpan.

Irpan Suriadiata menduga ada oknum internal dengan jabatan dan kewenangan yang ikut bermain dalam kasus ini. Ia mendesak Kejaksaan Negeri Selong untuk segera memanggil dan menetapkan oknum-oknum tersebut sebagai tersangka demi tegaknya keadilan.

“Kalau tidak dilakukan dalam waktu cepat, nanti saya akan buka semuanya di teman-teman wartawan, seluruhnya saya akan buka detail aliran ini,” ancamnya.

Irpan menyatakan dukungannya penuh kepada Kejaksaan Negeri Selong dalam memberantas tindak pidana korupsi ini. Ia berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar pengelolaan daerah menjadi lebih baik. Ia juga meminta semua elemen masyarakat, termasuk media, untuk ikut mengawal kasus ini.

“Saya yakin Bupati Lombok Timur adalah orang yang bersih, orang yang memiliki integritas yang tinggi,” kata Irpan.

“Tetapi daerah itu tidak akan maju kalau masih banyak oknum yang ada di situ yang melakukan tindakan tercela, “pungkasnya seraya berjanji akan memberikan informasi penting terkait kasus ini kepada media setelah ia selesai berkomunikasi dengan kliennya.

Sebumnya pada Selasa 19 Agustus 2025 kemarin, Kari Selong telah menetapkan  empat tersangka yakni AH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), MAF pemilik perusahaan kontraktor, SH peminjam perusahaan, dan M pelaksana pekerjaan. Dari ke empat tersangka tersebut SH dan MAF yang telah dilakukan penahanan. (01)

Artikel ini telah dibaca 73 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mengenal Fitri, Siswi MAN 1 Lotim Ikuti Seleksi Paskibraka Nasional 2026

16 Mei 2026 - 21:10 WITA

Mengenal Baiq Azellea Kinantara Halbariz, Finalis Putri Pendidikan NTB 2026

14 Mei 2026 - 19:28 WITA

Purna Tugas Bukan Akhir Pengabdian, Bupati Lotim Lantik 87 Pj Kades dan Tekankan Amanah Harus Dijaga

13 Mei 2026 - 13:45 WITA

Massa Minta Usut Kasus Chromebook dan Darmaga Labuhan Haji, TNI Halau Massa dengan Laras Panjang

12 Mei 2026 - 17:05 WITA

Putusan Hakim Terkait Chromebook Sudah Keluar, Kejari Lotim Masih Bungkam

12 Mei 2026 - 13:09 WITA

BBM Campur Air Beredar, Polres Lotim Buru Pelaku

7 Mei 2026 - 08:58 WITA

Trending di Hukum & Kriminal