Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 19 Agu 2025 22:02 WITA ·

Kejari Lotim Tetapkan Empat Tersangka Kasus Rehabilitasi Darmaga Labuhan Haji


 Foto : Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah menahan Tersangka “M A F” dan “S H” telah dilakukan penahanan Rutan selama 20 (dua puluh) hari kedepan dan ditahan di Rutan Selong Perbesar

Foto : Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah menahan Tersangka “M A F” dan “S H” telah dilakukan penahanan Rutan selama 20 (dua puluh) hari kedepan dan ditahan di Rutan Selong

Lombok Timur – Kejaksaan Negeri Lombok Timur menetapkan empat tersangka dalam pekerjaan rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur Tahuh Anggaran 2022.

Penetapan Empat tersangka inisial “A H”,“M A F” ,“S H”,dan”M” berdasarkan berdasarkan Nomor : Tap – 03/N.2.12/Fd.2/08/2025 dan Tap – 04 /N.2.12/Fd.2/08/2025 tanggal 12 Agustus 2025. Dimana Para tersangka “A H”(selaku PPK),“M A F”(selaku Pemilik manfaat Perusahaan kontraktor Pembangunan),“S H”(Selaku peminjam Perusahaan fisik) dan”M”(selaku Pelaksanaan Pekerjaan Kontraktor Fisik) telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum yang telah merugikan keuangan negara berdasarkan hasil pemeriksaan ahli teknik sipil.

“Berdasarkan surat penetapan itu, peyudik sudah menetapkan empat tersangka pada hari ini selasa (19/08) Ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lombok Timur Ugik Ramantyo pada media melalui Siaran Pers yang diterima media ini.

Ugik menjelaskan, Para tersangka “A H”,“M A F” ,“S H”,dan”M” disangkakan PRIMAIR : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP SUBSIDAIR : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Selanjutnya untuk kepentingan proses penyidikan terhadap Tersangka “M A F” dan “S H” telah dilakukan penahanan Rutan selama 20 (dua puluh) hari kedepan dan ditahan di Rutan Selong dengan pertimbangan Tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti kemudian akan dilanjutkan penahanan terhadap Tersangka “A H” dan “M”,”jelasnya

Artikel ini telah dibaca 589 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Lotim Mulai Rawan, Begal Gentayangan, Kini Penjual Es Krim Jadi Korban

27 September 2025 - 09:06 WITA

Kasus Chromebook Lotim Masih Misteri? Kejaksaan Masih Menunggu Hasil Audit

23 September 2025 - 12:12 WITA

Hati – hati, Bocah 9 Tahun Diserang Anjing Liar

22 September 2025 - 19:23 WITA

Warga Sekaroh Geram Namanya Dicatut ,Minta Laporan Atas Program Tora Segera di Cabut

16 September 2025 - 14:41 WITA

Geger, Diduga Karena Putus Cinta, Ihlam Nekat Gantung Diri

29 Agustus 2025 - 11:08 WITA

Diduga Depresi Akibat Asmara, Pemuda Kalijaga Nekat Bunuh Diri

22 Agustus 2025 - 16:33 WITA

Trending di Hukum & Kriminal