Lombok Timur – Sejak menjabat sebagai Sekdis Dikbud beberapa bulan lalu, suasana kerja satuan kerja yang mengurusi bidang pendidikan terus menuai kontroversi. Setelah viral kasus tembusan SK ke PJ Bupati, berlanjut ke penolakan SK Pengawas dari MKKS, keterlambatan penandatangan dokumen percairan BOS dan lainnya.
Beberapa hari ini kembali sang sekdis yang berasal dari Sikur ini membuat publik heboh dengan pernyataannya yang mengkritik POKIR DPRD Lotim yang tidak berdasarkan kebutuhan tapi karena pertimbangan politik yang telah membuat anggota DPRD Lotim berang dan mengganggu hubungan harmonisasi legislatif dengan eksekutif.
Menyikapi sikap dan aksi Sekdis yang berasal dari guru SD ini, salah satu anggota DPRD Lotim dari fraksi Golkar Saifullah, menegaskan bahwa Sekdis memiliki tugas utama dalam mengurus administrasi dinas dan mendukung kepala dinas menjalankan kebijakan, bukan mengumbar pernyataan atau mengomentari kebijakan legislatif di ruang publik.
“Semua permasalahan internal harus dibicarakan dalam forum resmi, seperti rapat koordinasi. Bukan diumbar di media yang bisa memicu persepsi negatif di masyarakat,” tegas Saifullah.
Menurutnya, hubungan kerja antara DPRD dan pemerintah daerah sudah diatur jelas dalam mekanisme pemerintahan, di mana DPRD berhubungan langsung dengan bupati sebagai pihak eksekutif. Karena itu, ia menilai tidak tepat jika seorang pejabat eselon di dinas mengeluarkan komentar yang terkesan mengkritik kebijakan dewan secara terbuka.
“Yang boleh mengkritik DPRD adalah masyarakat dalam rangka menyampaikan aspirasi. Itu bagian dari demokrasi. Tetapi kalau pejabat dinas, apalagi Sekdis, sebaiknya fokus pada tupoksinya,” ujarnya.
Saifullah menambahkan, keharmonisan hubungan eksekutif dan legislatif adalah kunci kelancaran pembangunan daerah, termasuk sektor pendidikan. Polemik yang tidak perlu hanya akan menguras energi dan menghambat program yang sudah direncanakan
Merespons situasi yang telah memancing polemik ditengah publik ini, DPRD Lombok Timur bergerak cepat meminta Sekdis hadir di kantor DPRD Lotim melalui surat resmi bernomor 100.1.4.4/91/DPRDIW2025 tertanggal 12 Agustus 2025, Dewan memanggil Pimpinan DPRD, Komisi II, Komisi IV, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Sekdis Dikbud, serta para kepala bidang terkait untuk hadir dalam rapat kerja.
Rapat tersebut akan digelar pada Kamis, 14 Agustus 2025, pukul 09.30 Wita di Kantor DPRD Lombok Timur, dengan agenda utama klarifikasi pelayanan dan data fasilitas pendidikan sekolah negeri maupun swasta.(02)







