Lombok Timur – Beredar Kabar Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Kapolres Lombok Timur.
Mantan Kapolres Lombok Timur diperiksa terkait dengan pengadaan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Peralatan Teknologi Informatika Dan Komunikasi (Tik) Bidang Pendidikan Untuk Sekolah Dasar (SD) Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Yang Bersumber Dari DAK T.A. 2022 Sebesar Rp.32.438.460.000,
“Sudah saya tanyakan ke Penyidik Bahwa tidak ada pemeriksaan terkait mantan kaporlres terkait Chorombook,”kata Kasi Inteljen Kejaksaan Negeri Lombok Timur Ugik Ramantyo melalui Pesan WhatsApp pada media ini Senin (22/06).
Sementara itu, terkait dengan adanya penyitaan Handphone untuk bagi sejumlah pejabat belum mendapatkan jawaban
“Tim penyidik masih bekerja, hari ini jadwal pemeriksaan penyedia. mohon ditunggu hasil pemeriksaan dari tim penyidik melaporkan kepada saya,”katanya dengan singkat.
Sebelumnya Ugik menyampaikan, untuk memperdalam informasi terkait dengan kasus Chromebook ini, pihaknya sudah memanggil sebanyak 45 Kepala sekolah.
“Sampai dengan hari ini, kita sudah panggil sebanyak 45 Kepala sekolah, dan 12 ASN yang berasal dari pemerintah daerah Lombok Timur,”katanya pada media ini Selasa (20/05)
Menurut dia, pemangilan puluhan kepala sekolah ini untuk dimintai keterangannya sebagai penerima manfaat dari barang yang diberikan. Dari keterangan kepala sekolah kemudian disebutkan masing – masing sekolah menerima sebanyak 15 unit.
” Sudah kita meminjam Chromebook untuk Kita teliti speknya, kita bukan menyita, tapi pinjam untuk kita teliti, nanti ahli yang akan mentukan seperti apa hasilnya,”jelasnya.
Disampaikannya juga, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh ahli nantinya, baru kemudian akan memanggil sejumlah penyedia. Namun, sampai saat ini, pihaknya masih menggali informasi dari sejumlah kepala sekolah yang sudah menjadi penerima manfaat. “Baru 45 yang kita panggil, masih banyak yang belum datang,”tegasnya.
Sementara itu lanjutnya, dari ASN sendiri Pejabat yang telah dipriksa yaitu Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Dikbud) Lotim tahun 2022 Izzuddin, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial A, Kabid Pembinaan SD inisal AH, Bendahara Dinas Dikbud inisal S, Sekretaris Dinas Dikbud inisial A tahun 2022, kepala Bidang di BPKAD Lotim inisial EY dan yang lainnya.
“Kita juga telah meminta keterangan ahli, yang berpengalaman dalam perkara serupa untuk meneliti barang bukti. Intinya saat ini kita masih berusaha mengumpulkan alat bukti, pasti kami sampaikan seperti apa perkembangannya, “tegasnya.(01)







