Mataram – Beberapa waktu lalu masyarakat NTB dihebohkan dengan munculnya laporan dugaan gratifikasi oleh kakanwil Kemenag NTB H Zamroni Aziz yang sempat ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda NTB.
“Dan setelah dilakukan penyeledikan beberapa waktu lalu dengan meminta klarifikasi pada 27 saksi dan pemeriksaan dokumen administrasi, maka pihak penyidik menghentikan kasus ini,”ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Muhammad Kholid pada Senin 17 Pebruari 2025.
Pengaduan masyarakat atas dugaan gratifikasi oleh kakanwil Kemenag NTB yang ditangani Ditkrimsus Polda NTB dihentikan karena tidak ditemukan dugaan gartifikasi tersebut sehingga kasusnya dihentikan.
Lebih jauh lagi Kombes Kholid menyampaikan bahwa dalam proses penyelidikan yang telah dilakukan Ditkrimsus Polda NTB telah dilakukan gelar perkara terhadap pengaduan masyarakat termasuk memeriksa 27 saksi serta pemeriksaan dokumen administrasi dan hasilnya tidak ditemukan dugaan gratifikasi.
Dalam aduan masyarakat yang disampaikan ke pihak Polda beberapa bulan lalu memang terkait beberapa masalah sebagai dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewang seperti dugaan pengaturan tim Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tahun 2024, dugaan gratifikasi dalam proses mutasi ASN dan PPPK termasuk dugaan gratifikasi pada proses pengangkatan jabatan eselon 3 di lingkup Kanwil Kemenag NTB dan beberapa laporan dugaan gratifikasi lainnya.
“Dulu dugaan nilai gratifkiasi mencapai milyaran rupiah. Dan kasus ini sempat bergulir di Kejati NTB namun dalam perjalanannya dilimpahkan ke Polda NTB, dan sekarang sudah dihentikan karena tidak terbukti,”pungkasnya.(02)







