Lombok Timur – Polres Lombok Timur menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pengadaan kapal Nelayan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lombok Timur (Lotim). Proyek yang bersumber dari APBD Lotim antara Tahun 2020 – 2021.
Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP. I Made Dharma Yulia Putra, Selasa 31 Desember 2024 mengatakan, Meski telah menetapkan tersangka, namun keempat tersangka belum dilakukan penahanan karena masih dalam proses penyelidikan yang lebih mendalam.
” Sampai saat ini ke empat orang itu belum kita tahan, kita masih melakukan pendalaman lagi,”ujarnya.
Dijelaskannya, dalam pembuatan kapal nelayan sebanyak 13 Unit ini, Penyidik Polres Lotim menemukan ketidaksesuaian nilai proyek dengan spesifikasinya perahu nelayan yang dikerjakan dengan pagu anggaran sebesar Rp1,33 miliar. Dalam proses lelang, pemenangnya diketahui PT Mustika Empat Lima yang beralamat di wilayah lombok barat.
Atas dasar itulah sambungnya, kepolisian kemudian menetapkan tersangka, dimana keempat orang orang tersangka ini merupakan PPK (pejabat pembuat komitmen), penyedia/rekanan dan pihak terkait lainnya.
“Kalau dari dinas terkait l, hingga saat ini belum kita temukan, makanya kasus ini masih dilakukan pendalaman,”paparnya
Disebutkannya, dengan melihat kapal yang rata – rata jadi ini, namun belum bisa digunakan dengan alasan kapal – kapal tidak sesuai dengan spesifikasi, Bahkan pada proses pengecekan mutu dan kualitas tidak dilakukan, melainkan langsung dikerjakan.
“Kondisi perahu rata-rata sudah jadi, namun kondisinya tidak sesuai spesifikasinya. Dan semua perahu nelayan itu sudah kita sita,” bebernya. (01)







