Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 5 Des 2024 21:34 WITA ·

Kasus Guru Ngaji Cabul di Lotim P21


 Kasus Guru Ngaji Cabul di Lotim P21 Perbesar

Lombok Timur – Pihak penyidik Reskrim Polres Lombok Timur melimpahkan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap muridnya yang dilakukan oknum guru ngaji di wilayah Kecamatan Sambelia ke pihak Kejaksaan Negeri Lotim untuk tahap II atau P21,Kamis (5/12).

Oknum guru ngaji yang juga berstatus ASN tersebut dengan inisial LI (39) dan korban dengan inisial W (13).

Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Lotim,AKP I Made Darma Yulia Putra,Sik,MSi saat dikonfirmasi. ” Hari ini kasus guru ngaji kita limpahkan ke kejaksaan untuk tahap II,”tegasnya.

Pada pemberitaan sebelumnya kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru ngaji terhadap muridnya terjadi tanggal 12 Januari 2024.Dengan korban menceritakan kepada keluarga korban terhadap perbuatan tidak terpuji yang dilakukan oknum guru ngaji tersebut.

Dengan perbuatan yang dilakukan di rumah dan musholla tempat oknum guru ngaji.Selain kepada korban juga dilakukan kepada muridnya yang lain dengan dengan memegang barang terlarang korban bahkan juga berusaha memperkosa tapi korban berteriak dan melawan.

Selain itu perbuatan oknum guru ngaji itu dilakukan terhadap korban sejak kelas enam sekolah dasar.Maka atas perbuatannya oknum guru ngaji dilaporkan ke polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(02)

Artikel ini telah dibaca 93 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

KPK Geledah Rumah Kontraktor di Lotim,Diduga Tekait Kasus OTT Bupati Lobar

25 Juli 2026 - 10:51 WITA

Polisi Bekuk 3 Pelaku Curanmor, 9 Motor Diamankan

24 Juli 2026 - 18:29 WITA

Moment Hari Jadi Adiyaksa,Kejati NTB Didemo,Desak Mantan Jampidsus Ditahan

22 Juli 2026 - 18:00 WITA

Kapolres Lotim Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba Seberat 3 Kg

21 Juli 2026 - 07:02 WITA

TNI-Polri Lombok Timur Kompak, Kapolres dan Dandim Baru Sepakat Jaga Kondusivitas Wilaya

20 Juli 2026 - 16:07 WITA

Satuan Reserse Narkoba Polres Lotim Amankan Terduga Pengedar Sabu di Masbagik

18 Juli 2026 - 20:40 WITA

Trending di Hukum & Kriminal