Lombok Timur – Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Penataan Dan Pengerukan Darmaga Labuhan Haji Tahun 2016 dengan terdakwa Ir Taufik Rahmadi digelar pada hari Kamis (02/05) di pengadilan Negeri Metaram.
Sidang putusan ini bertindak Selaku Hakim Ketua: I Ketut Somanasa S.H.,M.H., Hakim Anggota: Agung Prasetyo S.h.,M.H., dan Irawan Ismail S.H.,M.H., dan Jaksa Penuntut Umum : Muhammad Andre Bramintya Prisma, S.H., dan Achmad ArdiansyahAkbar S.H.
” Dalam putusan ini, menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda 300 Juta subaider 3 bulan kurungan membayar biaya persidangan sebesar Rp. 7.500,”ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lombok Timur Lalu Muh Rasidi melalui rilis resminya.
Atas putusan yang dijatuhkan oleh majlis hakim ini katanya, pihaknya maupun penuntut umum maupun terdakwa akan berpikir untuk melakukan banding.”kita masih diberikan waktu selama 7 hari untuk berpikir banding atau tidak,”paparnya.
Sebelumnya, kata Kasi Intel Kajari Lombok Timur, L. Moh. Rasyidi, tersangka Taufik Rahmadi sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Rahmadi yang merupakan Direktur VI PT Gunakarya Nusantara itu ditangkap oleh Tim Tabur (tangkap buronan) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) dengan dukungan Tim Intelijen Kejari Kota Bandung di wilayah Cibeunying Kidul, Bandung, Jawa Barat.
Perlu diketahui, kasus pengerukan kolam labuh pada Mega proyek Dermaga Labuhan Haji, Lombok Timur, sesuai perhitungan BPKP Mataram, merugikan negara sejumlah Rp 6,7 miliar.
Kasus ini, sebutnya, memunculkan tiga tersangka masing-masing, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Nugroho, Taufik Ramadhi, selaku Direktur VI PT Gunakarya Nusantara, dan Direktur Utama PT Gunakarya Nusantara, Tri Hari Soelihtiono.
“Khusus untuk tersangka Tri Hari Soelihtiono, digugurkan, karena meninggal dunia,” katanya.wan







