Lombok Timur – Warga Desa Lendang Nangka Utara Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur yang melakukan pembakaran pipa Spam Pantai Selatan tenyata masih berada di dalam penjara.
Menurut salah Tim Kuasa Hukum Ahmad Joni untuk tersangka pembakaran ini kasusnya hari ini tanggal (02/05) sedang dilimpahkan ke kejaksaan Lombok Timur. Padahal sebelumnya, PJ bupati berjanji menyelesaikan permasalahan ini untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
“Tapi faktanya hari ini, kami selaku tim kuasa hukum sedang mendampingi warga di kejaksaan untuk maju ke tahap selanjutnya,”katanya.
Jumlah warga saat ini yang sedang diproses dalam acara pembakaran ini sebanyak 5 orang. Dimana warga ini sebelumnya sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik kepolisian Polres Lombok Timur.
“Masak tega pemerintah melihat warganya sendiri dipenjara, seharusnya pemerintah menyelesaikan persoalan ini secara keluarga,”pintanya.(01)







