Menu

Mode Gelap

Daerah · 9 Des 2023 01:15 WITA ·

DBCHT dikelola untuk Perlindungan & Pemberdayaan Petani


 DBCHT dikelola untuk Perlindungan & Pemberdayaan Petani Perbesar

Mataram – Kadisnakertrans Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi, S.Sos, M.H menerima kunjungan kerja Pemkab. Tuban dan BPJS Ketenagakerjaan Tuban dalam rangka studi komparasi terkait Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Tuban Tahun 2023 dan Rencana Strategis Peningkatan Coverage Tahun 2023 di Hotel Aston Inn, Rabu (29/11/2023).
Pada kesempatan itu, Aryadi menyampaikan DBHCHT atau Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ini sudah sewajarnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan petani dan buruh tembakau. Oleh karena itu, sejak tahun 2022 Disnakertrans Provinsi NTB telah mengalokasikan anggaran DBHCHT untuk 5 program pemberdayaan tenaga kerja, khususnya untuk petani/buruh tani tembakau dan keluarganya, termasuk para PMI Purna.

Pertama, peningkatan Pelayanan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada Balai Pengawasan dan K3, baik di Pulau Sumbawa maupun di Pulau Lombok. Kedua program perlindungan sosial berupa JKK dan JKM untuk 10.000 petani dan buruh tani tembakau. Bahkan untuk tahun 2023 ini ada penambahan menjadi 12.500 petani dan buruh tani tembakau.
Ketiga, pelatihan keterampilan bagi keluarga petani/buruh tani tembakau yang berbasis penempatan. Keempat, memberikan bantuan peralatan untuk wirausaha bagi para alumni pelatihan kerja yang belum terserap dalam pasar kerja, kelima pemberdayaan keluarga PMI dan PMI Purna.

“Semua pihak harus mengambil peran untuk mewujudkan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja baik di sektor formal dan informal, dengan harapan ini dapat mengurangi masyarakat miskin sehingga pada akhirnya tenaga kerja kita memiliki simpanan untuk ditabung di lembaga keuangan dan menjadi perputaran ekonomi daerah,” ujarnya.
Dengan adanya sinergi yang baik dengan berbagai pihak, Disnakertrans NTB menjadi Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Terpuji Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui Program Inovasi PePADU Plus yang diluncurkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. NTB. Karena raihan ini, Prov. NTB mendapatkan Dana Inovasi Daerah (DID) dari pemerintah pusat sebesar Rp 11,5 miliar. Penggunaan DID harus menukik pada program yang berkaitan dengan penurunan angka kemiskinan ekstrem.

Setelah hadir PePADU Plus ini ada perubahan yang cukup signifikan pada angka pengangguran di NTB. Berdasarkan data BPS, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Agustus 2020 sebesar 4,22% dengan jumlah pengangguran 130 ribu orang, menurun di tahun 2021 menjadi 3,01% dengan jumlah pengangguran 82.490 orang, menurun di tahun 2022 menjadi 2,89% dengan jumlah pengangguran 80.830 orang dan kembali menurum pada Agustus tahun 2023 menjadi 2,80%. Turun 0,09% dari yang sebelumnya di tahun 2022 sebesar 2,89%. Padahal angka angkatan kerja baru bertambah sejumlah 123 ribu orang.

“Di tengah peningkatan angkatan kerja, ditambah peluang kesempatan kerja yang stagnant, ternyata kita mampu mengurangi angka TPT jauh dari capaian RPJMD dan RPJMN. Tentu ini merupakan suatu prestasi,” ujar Aryadi.
Sementara itu, Kepala Dinsos P3A dan PMD Kab. Tuban, Sugeng Purnomo mengungkapkan selama menjabat sebagai Kadisnaker Tuban masih ditemukan perusahaan yang melapor, tetapi tidak dicantumkan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Jadi masih kurang edukasi terkait kemanfaatan yang diperoleh masyarakat jika menjadi anggota BPJamsostek ini,” ungkapnya.
Sugeng juga menyampaikan Kabupaten Tuban turut menangani kemiskinan ekstrem yang terjadi. Oleh karena itu, rapat ini sangat penting untuk menimba ilmu, karena Provinsi NTB lebih berpengalaman dalam menggunakan DBHCHT yang programnya menukik pada pengentasan kemiskinan ekstrem.
“Mari kita bangun kolaborasi antar Pemda dan BPJS ketenagakerjaan agar kita bisa menjangkau perlindungan sosial bagi masyarakat sekitar,” tutupnya.

Kadisnakertrans Kab. Lombok Timur M. Khairi menginformasikan Pemkab. Lombok Timur mengalokasikan anggaran Rp 1,92 miliar untuk melindungi 12.698 petani tembakau melalui BPJamsostek. Dengan masa perlindungan sembilan bulan dari April hingga Desember 2023 bersumber dari Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Lotim.
“Rencananya tahun 2024 anggarannya akan ditambah menjadi Rp 2,6 miliar dan setelah dihitung bisa melindungi sekitar 16 ribu lebih petani tembakau di Lotim,” katanya.

Khairi mengimbau jika program BPJS Ketenagakerjaan ini harus terus melakukan terobosan dan mengedukasi masyarakat agar paham dengan manfaat yang akan diperoleh bila menjadi anggota BPJamsostek.
“Petani/buruh tani butuh kepastian jaminan seperti program Jamsostek ini. Pekerja rentan, seperti buruh tani pasti akan bertambah, itulah sebabnya kuota untuk tahun selanjutnya pasti akan bertambah,” ujar Khairi.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Perwakilan NTB Boby Foriawan menginformasikan jika dana CSR telah menjamin perlindungan sosial untuk 7.000 marbot masjid di NTB.PR kita saat ini adalah mengurangi kemiskinan esktrem dan mengedukasi masyarakat tentang manfaat BPJS Ketenagakerjaan, karena kenyataannya masih banyak ditemukan pekerja yang belum menjadi peserta Jamsostek.
“Kami ingin semua pekerja di NTB terlindungi,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Tuban Cyta Sorjawijati mengungkapkan bahwa Pemkab Tuban sangat termotivasi dan ingin sekali mencontoh Provinsi NTB dalam perlindungan sosial bagi pekerja rentan. Ia berharap Pemprov NTB dapat membagikan insight mengenai aturan terkait penerapan perlindungan Jamsos kepada pekerja rentan ini.

“Saat ini Perbup terkait regulasi program ini masih diproses. Kami berharap bisa membawa pulang oleh-oleh sebagai bahan untuk masukan kepada pimpinan di Rakerda berikutnya. Karena hanya dengan ada regulasi, kita bisa merealisasikan program ini dengan legal,” ucap Cyta.
Menanggapi hal tersebut Aryadi mengungkapkan bahwa Disnakertrans NTB bersama dengan DPRD Provinsi NTB sedang membuat Raperda Ketenagakerjaan yang salah satu pasalnya mengatur tentang perlindungan sosial bagi pekerja informal (pekerja rentan).

“Karena kalau untuk pekerja formal sudah ada aturannya. Dan untuk perusahaan juga sudah jelas aturan dan pengawasannya. Yang belum ada aturannya adalah untuk pekerja informal. Adanya Raperda tentang perlindungan sosial bagi pekerja informal menunjukkan bahwa pemerintah hadir untuk menciptakan keadilan bagi semua orang melalui regulasi yang jelas dan sah,” ujar Aryadi.

Dalam regulasi terkait perlindungan Jamsos ini, Aryadi memaparkan bahwa pembayaran iuran meski hanya untuk 9 bulan bulan, namun untuk masa jeda itu tetap dilindungi. Kemudian Dana Jamsostek wajib disimpan di Bank Daerah lokal sehingga bank lokal tersebut akan memiliki dana CSR untuk masyarakat lokal.

“Adanya program penggunaan dana DBHCHT untuk Jamsostek pekerja rentan ini memberikan manfaat masyarakat terlindungi, cakupan perlindungan sosial meningkat, dan semoga dapat menjadi ladang amal untuk kita,” pungkasnya. (01)

Artikel ini telah dibaca 36 kali

Baca Lainnya

Dua Siswi MAN 1 Lotim Raih Dua Juara di Olimpade Bank Indonesia

15 Mei 2026 - 22:13 WITA

Ketua Muda Mandalika Dukung KPK Usut Dugaan Korupsi KIP Kuliah di NTB

8 Mei 2026 - 12:54 WITA

Pelaku Dugaan Penyekapan dan Pemerkosaan Anak di Dompu Ditangkap

27 April 2026 - 18:10 WITA

Resmi di Lantik, Ketua Umum HMI Cabang Mataram Tekankan Jaga semangat Keislaman dan Kebangsaan

17 Februari 2026 - 18:24 WITA

Polda NTB Usut Kasus TPP Mantan Bupati dan Wabup Lotim Tahun 2021 dan 2022 

2 Januari 2026 - 18:45 WITA

IAIA NU Lotim Tandatangani MoU dengan Universiti Sultan Zainal Abidin

15 November 2025 - 19:44 WITA

Trending di Mataram