Lombok Timur – Kepala Desa Sukarare, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur (Lotim) Sudirman, divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Selong atas tuduhan melakukan tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah.
Dalam sidang yang digelar pada Kamis (7/11/24), Majelis hakim menyatakan bahwa Sudirman terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar aturan pemilu dengan mengambil keputusan yang menguntungkan salah satu calon kepala daerah selama masa kampanye, yaitu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lotim, nomor urut 5 Suryadi Jaya Purnama – TGH. Lalu Gede Muhammad Khairul Fatihin.
Sudirman dinyatakan majelis hakim terbukti melakukan tindak pidana pemilu, tindakan ini dianggap telah mengganggu netralitas dalam proses pemilihan, karena menguntungkan salah satu calon dan merugikan calon lainnya.
Sebagai konsekuensi atas perbuatannya, Sudirman dijatuhi hukuman denda sebesar Rp3.000.000. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka ia akan menjalani hukuman kurungan selama tiga bulan. Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan agar barang bukti yang digunakan dalam persidangan, seperti ponsel dan sejumlah dokumen, dikembalikan kepada pihak yang berhak.
“Terdakwa dituntut melanggar pasal 188 Jo pasal 71 UU no. 6 tahun 2020 tentang penetapan peraturan pengganti UU no 2 tahun 2020 tentang perubahan ke tiga atas UU no 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota,” ungkap Kasi Intel Kejari Lotim, Bayu Pinarta.
Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, termasuk keterangan saksi-saksi dan dokumen-dokumen terkait. Hakim menilai bahwa bukti-bukti tersebut telah cukup kuat untuk membuktikan bahwa Sudirman telah melakukan pelanggaran sebagaimana yang didakwakan, yaitu mengacungkan lima jari dihadapan peserta kampanye dan foto bersama dengan calon Bupati Lotim nomor urut 5.
“Terbukti tidak netral karena kampanyekan Paslon nomor 5,” jelas Bayu.
Lanjut Bayu, kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh penyelenggara negara, khususnya kepala desa, untuk selalu menjaga netralitas dalam setiap pelaksanaan pemilihan umum. Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon kepala daerah dapat berpotensi mengganggu jalannya demokrasi dan merugikan kepentingan masyarakat.
Putusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang ingin melakukan tindakan serupa di masa mendatang. Selain itu, kasus ini juga menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terkait tindak pidana pemilihan umum.
“Kita berharap ini dijadikan pelajaran bagi para penyelenggara negara khusunya bagi Kepala Desa agar menjaga netralitas,” tutupnya.(01)







