Menu ✖

Mode Gelap

Uncategorized · 26 Feb 2026 10:58 WITA ·

Dugaan Korupsi Pokir DPRD NTB Seret Nama Gubernur, H Najam Akan Laporkan Ke Kejagung


 Foto : H Najamudin Mustafa Perbesar

Foto : H Najamudin Mustafa

Lombok Timur – Perkembangan kasus dugaan korupsi besar Pokok Pikiran ( Pokir) Anggota DPRD NTB yang melibatkan anggaran lebih dari setengah triliun rupiah di Nusa Tenggara Barat (NTB) kini memasuki babak baru.

H Najamudin Mustafa, menyatakan ketidakpuasannya terhadap lambannya penanganan kasus Pokir oleh Aparat Penegak Hukum (APH) setempat dan berencana membawa perkara ini ke Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta.

Menurutnya, sangat tidak masuk akal jika Gubernur dianggap tidak terlibat dalam sengkarut ini. Menurutnya, akar persoalan bermula dari adanya Peraturan Gubernur (Pergub) No. 02 dan no.06 Tahun 2025 yang memicu pergeseran anggaran dalam jumlah fantastis.

“Barang ini sudah terang benderang. Ada kebijakan pergeseran anggaran yang dilakukan oleh eksekutif. Ini jelas ada dugaan persekongkolan antara eksekutif dan legislatif,” ujar H Najamudin.

Pak Haji menilai penanganan kasus di tingkat Kejaksaan Tinggi cenderung lamban karena sudah berjalan selama 8 bulan tanpa menyentuh seluruh aktor utama. Ia menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk LSM dan NGO, untuk berhenti sebatas melakukan aksi demonstrasi dan mulai fokus pada pelaporan hukum ke tingkat nasional.

“Jangan hanya hearing atau demo. Kita harus bersama-sama membawa kasus ini ke Kejaksaan Agung karena di tingkat daerah kami sudah mulai kehilangan kepercayaan,” tegasnya.

Kasus ini pun kini menjadi perhatian publik di NTB, terutama mengenai konsistensi penegakan hukum terhadap pasal suap dan gratifikasi (Pasal 5 Ayat 1) yang seharusnya menyasar pemberi maupun penerima suap secara adil.

Apalagi katanya, dengan banyaknya anggaran sekitar Rp 560 Miliar lebih, yang terdiri dari pos anggaran Rp484 miliar dan Rp76 miliar. Dari jumlah anggaran ini, ditemukan bukti gratifikasi senilai Rp 2.2 Miliar, seharusnya menjadi pintu masuk untuk menagkap para penerima Gratifikasi ini

“Saya bingung,Hingga saat ini baru 3 orang yang berstatus tersangka (P21), sementara 13 orang lainnya yang diduga sebagai penerima aliran dana belum ditetapkan sebagai tersangka meski telah mengembalikan uang tersebut,”ungkapnya.(01)

Artikel ini telah dibaca 174 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ikuti POPDA Kabupaten, Dua Atlet MAN 1 Lotim Raih Prestasi

6 Oktober 2026 - 19:28 WITA

Hebat, Dua Tim Paskib MAN 1 Lotim Borong Juara Lomba Paskib HUT TNI Kodim 1615 Lombok Timur

3 Oktober 2026 - 16:08 WITA

Tiga Kios Pasar Keruak Terbakar, Kerugian Capai Rp300 Juta

31 Agustus 2026 - 08:39 WITA

Tegas, Bupati Lotim Minta Petani Tembakau Jangan Dirugikan

15 Agustus 2026 - 15:07 WITA

MAN 1 Lotim Beri Reward 60 Siswa Berprestasi Olimpiade OSEAN Lewat Program Tebus Prestasi

5 Agustus 2026 - 10:25 WITA

Lampaui Syarat Pusat, Lotim Siapkan 3 Hektare Lahan dan Rp20 Miliar untuk Pengelolaan Sampah Terpadu

31 Juli 2026 - 09:54 WITA

Trending di Uncategorized