Lombok Timur – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur telah menetapkan kenaikan besaran retribusi pada pedagang yang ada di taman rinjani serta lainnya.
Kenaikan tarip retribusi ini sesuai dengan perda nomor 6 tahun 2024 ini dimana besaran tarip untuk lapak yang berjualan di taman rinjani sebesar 100 ribu perbulan, dan 5 ribu rupiah untuk kebersihan. Sedangankan untuk pedagang kaki lima ribu perlahan dan 4 ribu untuk sampah.
“Kalau kita kalkulasikan memang pedagang kaki lima lebih mahal, tetapi untuk pedagang kaki lima dia tidak berjualan secara tetap,”ujar Kepala Bidang Penata Lingkungan Pada Dinas Lingkunhan Hidup Lalu Saprudin saat melakukan sosialisasi kenaikan tarip di taman rinjani selong kamis (25/01).
Dengan adanya kenaikan tarip ini katanya,para pedagang sejatinya menerima apa yang menjadi keputusan pemerintah. Hanya saja, dengan adanya kenaikan ini, para pedagang meminta kepada pemerintah untuk memberikan rasa keamanan dan kenyamanan dalam berjualan.
“Rata – rata pedagang kita mengeluhkan adanya pengamen, dimana pengamen ini sering membuat pengunjung itu merasa risih dan resah,”katanya.
Ia mengatakan, hajat dari pemerintah lombok timur membuat taman rinjani ini sebagai muka dari lombok timur dan sebagai tempat masyarakat menghilangkan kejenuhan dan beristirahat. Namun dengan adanya pengamen, pengunjung ini merasa resah.
“Dengan adanya pengamen ini, para pedagang tentunya merasa tidak terima karena pengunjung langsung merasa resah,”ujarnya.
Dengan keluhan dari para pedagang ini sambungnya, tentunya kami dinas lingkungan hidup yang diberikan kewenangan melakukan penarikan retribusi ini, maka nantinya kami akan buatkan himbauan di semua lapak tidak menerima adanya pengamen.
“Dengan tidak adanya keresahan dari para pengujung ini maka tentunya jumlah pengunjung akan meningkat, sementara sekarang ini pengunjung berkurang karena banyak pengamen,”paparnya.(01)







