Lombok Timur – Jasa medis dokter spesialis, dokter umum, dan tenaga lainya di RSUD Selong Kabupaten Lombok Timur sejak tahun 2025 ini belum terbayar hingga sekarang.
Hal tersebut dikeluhkan sejumlah dokter spesialis RSUD Selong dengan media ini. Menurut salah satu dokter di RSUD Soedjono ini, jasa medis Insentif Dokter Umum/Dokter Gigi, Insentif Dokter Spesialis / Dokter Gigi Spesialis , Insentif Dokter Jaga IGD dan Dokter Jaga Bangsal, Insentif tambahan Perawat dan Bidan di tempat kerja resiko tinggi Insentive SIPA Apoteker Kepala Instalasi farmasi dan Insentif Tenaga Radiograf Non ASN
“Kita bingung, kenapa sampai sekarang belum dibayarkan, seharusnya kita sudah terima dari dulu,”ujarnya pada media ini jum’at malam (16/05)
Menurut dia, jasa medis ini seharusnya sudah dibayarkan, namun hingga bulan Mei tahun 2025 ini, jasa medis yang jumlahnya bervariasi belum juga diberikan. “Kita berharap pemerintah segera melakukan pembayaran,”pintanya.
Sesuai dengan Perda (Peraturan Daerah) yang terkait dengan jasa medis di rumah sakit di Kabupaten Lombok Timur adalah Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. R. Soedjono Selong.
Perbup ini mengatur tentang tarif pelayanan kesehatan di rumah sakit, termasuk jasa medis yang diberikan oleh dokter, perawat, dan tenaga medis lainnya. Selain itu, Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lombok Timur Nomor 18 Tahun 2021 mengatur tentang Pola Tata Kelola BLUD RSUD Dr. R. Soedjono Selong.
Sementara itu, Direktur RSUD Soedjono Selong Dr Hasbi yang dikompirmasi media ini belum juga memberikan respon. (01)







