Menu

Mode Gelap

Lombok Timur · 1 Jul 2025 06:55 WITA ·

Sempat Buron, Tim Kejati NTB dan Kejari Lotim Borgol Tersangka Kasus Sumur Bor


 Foto : Tersangka proyek korupsi sumur bor Suela inisial M atau E mengenakan rompi warna merah muda dan digelandang ke Lapas Kelas IIB Selong untuk menjalani penahanan selama 20 hari kedepan(Ist for) Perbesar

Foto : Tersangka proyek korupsi sumur bor Suela inisial M atau E mengenakan rompi warna merah muda dan digelandang ke Lapas Kelas IIB Selong untuk menjalani penahanan selama 20 hari kedepan(Ist for)

Lombok Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur akhirnya berhasil menangkap salah satu dari empat tersangka korupsi inisial M atau E pada pembangunan sumur bor di Desa Ketangga, Kecamatan Suela, Lombok Timur yang sempat buron.

Kepala Kejari Lombok Timur, Hendro Wasisto, mengatakan tindakan penangkapsn paksa itu dilakukan pihaknya, karena tersangka M tidak kooperatif dan selalu mangkir saat diundang untuk dimintai keterangan.

“Tersangka dua kali mangkir saat diundang untuk dimintai keterangan, sehingga untuk memudahkan proses penyidikan kasus ini, kami melakukan penangkapan paksa,” katanya didampingi Kasi Intelijen dan Kasi Datun Kejari Lombok Timur. Senin (01/06/2025).

Ia mengatakan, Setelah dilakukan upaya paksa penangkapan di rumah orang tua tersangka, jaksa penyidik mencoba untuk memeriksa M dengan kapasitasnya sebagai tersangka. Hanya saja, M tidak mau memberikan keterangan, sampai didampingi oleh kuasa hukumnya.

“Kami sempat coba untuk memeriksa bersangkutan dengan kapasitasnya sebagai tersangka. Tapi dia tidak bersedia, kami pun menghormati hak konstitusionalnya, sehingga kami urung melakukannya,” paparnya.

Dari itu, pihak Kejari melakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhadap tersangka, guna mempermudah proses hukum yang berjalan, serta untuk mencegah tersangka melarikan diri dan mempermudah jaksa dalam melakukan proses hukum.

Lebih lanjut dijelaskan Hendro, peran tersangka M pada kasus korupsi proyek sumur bor senilai Rp1,05 M yang disebut total lost (tidak bisa dimanfaatkan, red) itu adalah sebagai pelaksana proyek. “Jadi M ini adalah pelaksana, dia membeli proyek dari CV Samar selaku pemenang tender, yang direkturnya sudah ditahan sebelumnya inisial YC,” bebernya.

“Tersangka lain itu PPK inisial DS dan konsultan pengawas inisial ATS. Jadi empat orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi ini sudah kami tahan, dan proses hukumnya kami jamin transparan,” imbuhnya.

Ditegaskannya, proyek sumur bor yang anggarannya bersumber dari APBN yang masuk di DIPA Kemendes dan Pembangunan DTT tahun 2022 itu, dibangun tidak sesuai dengan titik kordinat lokasi yang telah ditentukan.

“Lokasi pembangunan proyek ini sebenernya di Lombok Tengah, tapi dipaksakan dibangun di Suela Lombok Timur,” ulasnya.

Selain itu, sesuai dengan pengukuran geo listrik oleh ahli, sumur bor itu mestinya harus memiliki kedalaman minimal 120 meter.

“Tapi saat pengerjaan, kedalaman sumur bor ini tidak sampai 80 meter, sehingga tidak bisa dimanfaatkan masyarakat, karena memang tidak ada airnya. Sehingga bisa dipastikan, proyek ini total lost,” pungkasnya.(01)

Artikel ini telah dibaca 222 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Medikdasmen izinkan Honorer 3400 Paruh Waktu di Bayar BOSP

18 Mei 2026 - 11:35 WITA

Menteri Pendidikan DasMendikdasmen RI Resmikan Digitalisasi dan Revitalisasi 351 Sekolah se NTB. 

17 Mei 2026 - 10:49 WITA

Mengenal Fitri, Siswi MAN 1 Lotim Ikuti Seleksi Paskibraka Nasional 2026

16 Mei 2026 - 21:10 WITA

Mengenal Baiq Azellea Kinantara Halbariz, Finalis Putri Pendidikan NTB 2026

14 Mei 2026 - 19:28 WITA

Purna Tugas Bukan Akhir Pengabdian, Bupati Lotim Lantik 87 Pj Kades dan Tekankan Amanah Harus Dijaga

13 Mei 2026 - 13:45 WITA

Massa Minta Usut Kasus Chromebook dan Darmaga Labuhan Haji, TNI Halau Massa dengan Laras Panjang

12 Mei 2026 - 17:05 WITA

Trending di Lombok Timur