Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 19 Des 2025 12:58 WITA ·

Rugikan Konsumen, Polres Lotim Ringkus Mafia Beras Oplosan, Berhasil Amankan 107 Ton


 Foto : Kapolres Lombok Timur AKBP I Komang Sarjana, didampingi Wakpolres Lotim dan Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Dharma Yulia Putra menunjukkan barang bukti beras Oplosan pada komperensi pers jumat (19/12). Perbesar

Foto : Kapolres Lombok Timur AKBP I Komang Sarjana, didampingi Wakpolres Lotim dan Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Dharma Yulia Putra menunjukkan barang bukti beras Oplosan pada komperensi pers jumat (19/12).

Lombok Timur – Polres Lombok Timur menetapkan tersangka kasus beras Oplosan atas nama FP Alias H Firman (34) tahun, Alamat Gerami RT/RW 005/001, Desa Gelora, Kecanatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur.

Kapolres Lombok Timur AKBP I Komang Sarjana mengatakan, pengungkapan beras oplosan ini berawal dari kegiatan pengecekan harga kebutuhan pokok. Kemudian, tim Satgas Pangan menemukan di Pasar Aikmel adanya keluhan dari Pedagang terkait dengan kualitas Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang dibelinya dari Kantor Bulog Cabang Lombok Timur berjenis Medium.

Setelah di lakukan pengecekan, didalam kemasannya terlalu banyak menir dan patahan sehingga tidak sesuai dengan kualitas beras medium, dari temuan tersebut Tim Satgas Pangan Polres Lombok Timur melakukan penyelidikan terhadap pengemasan dan pendistribusian Beras SPHP tersebut yang menurut para pedagang pasar bahwa beras tersebut berasal dari Gudang yang berada di Desa Gelora.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan kemudian tim berhasil mengamankan sampel beras dalam bentuk kemasan 5 Kg untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,”katanya.

Kasat Reskrim polres Lombok Timur AKP I Made Dharma Yulia Putra menambahkan, berdasarkan pengungkapan yang dilakukan oleh tim, kemudian dilakukan penyeledikan yang mendalam.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kemudian pada di tetapkan satu orang tersangka atas pengoplosan beras,”tambahnya.

Kasat menjelaskan, dalam melakukan aksi ini, modus yang dilakukan dimana beras medium yang kemudian di campur dengan beras butir – butir menir yang berlebihan dan tidak sesuai dengan aturan yang ada.

” Jadi modusnya adanya kesengajaan atau pembiaran saat pengemasan beras SPHP Bulog 5 Kilogram yang seharusnya berisi beras Medium namun berisi beras dibawah standar beras medium sehingga merugikan konsumen / pembeli,”ujarnya.

Dengan ditetapkannya tersangka FP ini, kemudian tim berhasil mengamankan beras tidak layak konsumsi yang berhasil disita sebanyak 107 ton dengan rincian 620 karung beras dengan berat 50 kg, 15.578 karung beras SPHP kemasan 5 kg, 2 alat timbangan, 4 alat jahit, 2 cokrol, 34 bungkus kemasan SPHP 5 kg dan 2 buah kucing gembok.

“Tersangka diancam hukuman kurungan 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar, sesuai undang-undang perlindungan konsumen,”ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bulog Lombok Timur, Supermansyah mengatakan, tersangka ini merupakan mitra Bulog, sehingga memiliki ruang untuk mendapatkan kemasan beras SPHP ukuran 5 kg.

“Tersangka memang menjadi mitra Bulog sejak lama, bahkan sejak orang tuanya. Terhadap kejadian ini, kami serahkan prosesnya pada kepolisian, disamping kami akan tetap melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap mitra Bulog,“ tandasnya.(01)

Artikel ini telah dibaca 71 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Lotim Ajak Masyarakat Sukseskan Pendataan Perlinsos (Perlindungan Sosial) 2026

28 Juli 2026 - 20:15 WITA

30 Tahun Kudatuli, DPC PDI Perjuangan Lombok Timur Gelar Zikir dan Doa Bersama

27 Juli 2026 - 19:59 WITA

H Iron, Kemajuan Daerah Berawal dari Kesehatan, Dokter Jadi Fondasi Utama

27 Juli 2026 - 10:38 WITA

Konfercab PMII Lotim Tahun 2026, Ihwan Nawadi Najar Nahkodai PMII Lotim 

27 Juli 2026 - 09:48 WITA

19 SD Lombok Timur Teken PKS Revitalisasi Tahap 2 di Surabaya

27 Juli 2026 - 07:38 WITA

ICM Green Circular Community Bersama Pemdes dan Masyarakat Gelar Aksi Clean Up dan Penanaman Mangrove di Desa Jerowaru

25 Juli 2026 - 20:48 WITA

Trending di Lombok Timur