Lombok Timur —Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Lombok Timur, Ikhwan, menegaskan bahwa persoalan masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PDAM Lombok Timur tidak boleh dibiarkan tanpa penjelasan hukum yang terbuka kepada masyarakat.
Menurut Ikhwan, persoalan tersebut menyangkut kepastian hukum dan akuntabilitas pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang memiliki kepentingan langsung terhadap pelayanan masyarakat dan perekonomian daerah.
Ikhwan merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum, khususnya Pasal 24 ayat (3).
Dalam aturan tersebut disebutkan, pelaksanaan tugas Direktur Utama ketika terjadi kekosongan jabatan dilakukan oleh anggota Direksi lainnya yang ditunjuk oleh KPM atau RUPS sampai pengangkatan definitif, paling lama enam bulan.
Oleh karena itu, apabila benar Plt Direktur Utama PDAM Lombok Timur telah menjalankan tugas hampir dua tahun, PMII meminta Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menjelaskan dasar hukum penunjukan, mekanisme perpanjangan, serta alasan belum dilaksanakannya pengangkatan Direktur Utama definitif.
PMII Cabang Lombok Timur mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelaah persoalan tersebut secara objektif dan memeriksa dokumen pengangkatan maupun pengelolaan perusahaan apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.
Ikhwan menegaskan, desakan tersebut bukan bentuk penghakiman terhadap individu, melainkan upaya mendorong kepastian hukum dan akuntabilitas pengelolaan BUMD.
“BUMD ini memiliki kepentingan langsung terhadap pelayanan masyarakat dan perekonomian daerah. Kami meminta KPK menelaah tata kelola PDAM secara menyeluruh, bukan hanya persoalan jabatan Plt Direktur Utama, tetapi juga pengelolaan pendapatan dan pertanggungjawaban keuangannya. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ikhwan.
Selain persoalan jabatan, PMII meminta keterbukaan informasi mengenai pendapatan PDAM, mulai dari penerimaan harian, mingguan, bulanan, hingga tahunan, berikut biaya operasional, jumlah pelanggan aktif, kondisi keuangan, dan kontribusi perusahaan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
PMII merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai salah satu rujukan penting mengenai akses masyarakat terhadap informasi dan laporan keuangan badan publik.
Karena itu, informasi mengenai kinerja dan keuangan PDAM perlu dikelola secara transparan dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum mengenai status badan dan informasi yang dikecualikan.
PMII Cabang Lombok Timur meminta pemerintah daerah tidak menghindari pertanyaan publik. Dasar hukum pengangkatan pimpinan harus jelas, pengelolaan keuangan harus dapat dipertanggungjawabkan, dan kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas.(01)






