Menu ✖

Mode Gelap

Lombok Timur · 28 Okt 2026 22:30 WITA ·

PMII Lotim Soroti Masa Jabatan Plt Dirut PDAM Hampir Dua Tahun, Desak Pemda Buka Dasar Hukum dan Minta KPK Telaah Tata Kelola


 PMII Lotim Soroti Masa Jabatan Plt Dirut PDAM Hampir Dua Tahun, Desak Pemda Buka Dasar Hukum dan Minta KPK Telaah Tata Kelola Perbesar

Lombok Timur —Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Lombok Timur, Ikhwan, menegaskan bahwa persoalan masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PDAM Lombok Timur tidak boleh dibiarkan tanpa penjelasan hukum yang terbuka kepada masyarakat.

Menurut Ikhwan, persoalan tersebut menyangkut kepastian hukum dan akuntabilitas pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang memiliki kepentingan langsung terhadap pelayanan masyarakat dan perekonomian daerah.

Ikhwan merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum, khususnya Pasal 24 ayat (3).

Dalam aturan tersebut disebutkan, pelaksanaan tugas Direktur Utama ketika terjadi kekosongan jabatan dilakukan oleh anggota Direksi lainnya yang ditunjuk oleh KPM atau RUPS sampai pengangkatan definitif, paling lama enam bulan.

Oleh karena itu, apabila benar Plt Direktur Utama PDAM Lombok Timur telah menjalankan tugas hampir dua tahun, PMII meminta Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menjelaskan dasar hukum penunjukan, mekanisme perpanjangan, serta alasan belum dilaksanakannya pengangkatan Direktur Utama definitif.

PMII Cabang Lombok Timur mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelaah persoalan tersebut secara objektif dan memeriksa dokumen pengangkatan maupun pengelolaan perusahaan apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.

Ikhwan menegaskan, desakan tersebut bukan bentuk penghakiman terhadap individu, melainkan upaya mendorong kepastian hukum dan akuntabilitas pengelolaan BUMD.

“BUMD ini memiliki kepentingan langsung terhadap pelayanan masyarakat dan perekonomian daerah. Kami meminta KPK menelaah tata kelola PDAM secara menyeluruh, bukan hanya persoalan jabatan Plt Direktur Utama, tetapi juga pengelolaan pendapatan dan pertanggungjawaban keuangannya. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ikhwan.

Selain persoalan jabatan, PMII meminta keterbukaan informasi mengenai pendapatan PDAM, mulai dari penerimaan harian, mingguan, bulanan, hingga tahunan, berikut biaya operasional, jumlah pelanggan aktif, kondisi keuangan, dan kontribusi perusahaan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

PMII merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai salah satu rujukan penting mengenai akses masyarakat terhadap informasi dan laporan keuangan badan publik.

Karena itu, informasi mengenai kinerja dan keuangan PDAM perlu dikelola secara transparan dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum mengenai status badan dan informasi yang dikecualikan.

PMII Cabang Lombok Timur meminta pemerintah daerah tidak menghindari pertanyaan publik. Dasar hukum pengangkatan pimpinan harus jelas, pengelolaan keuangan harus dapat dipertanggungjawabkan, dan kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas.(01)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pati Belajar ke Lombok Timur, Tertarik Cara Lotim Bangun Pendidikan Bermutu hingga Revitalisasi Rp127 Miliar

28 Oktober 2026 - 17:56 WITA

FWMO Lotim Gelar Raker dan Milad, Pengembangan Organisasi dan Keanggotaan Jadi Pembahasan

28 Oktober 2026 - 15:53 WITA

Rungkad, Diduga Judol Pakai Dana Desa,Kades Kotaraja dan Bendahara Resmi Ditahan Kejari Lotim

26 Oktober 2026 - 19:28 WITA

Kerugian Diduga Tembus Rp1 Miliar, Kasus Dugaan Korupsi Kades Kerumut Naik ke Penyidikan

26 Oktober 2026 - 13:42 WITA

Usung Visi MAPAN, Abdul Halil Siap Bangun Boyemare yang Mandiri, Agamis, dan Amanah

25 Oktober 2026 - 18:03 WITA

Didukung Tokoh Masyarakat, Agama, dan Pemuda, H. Hibban Mantapkan Diri Maju Pilkades Banjar Sari

24 Oktober 2026 - 11:57 WITA

Trending di Lombok Timur