Menu

Mode Gelap

Uncategorized · 2 Agu 2024 11:57 WITA ·

PJ Bupati Minta ASN Jaga Netralitas


 Oplus_0 Perbesar

Oplus_0

Lombok Timur – Pj. Bupati Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Lombok Timur bahwa situasi di lapangan relatif lebih kompleks dibanding regulasi terkait pelaksanaan Pemilukada Serentak 2024.

Hal tersebut disampaikan Pj. Bupati saat mengisi materi pada acara Sosialisasi Netralitas ASN berdasarkan Peraturan dan Perundang-undangan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang berlangsung Kamis (1/8) di Tetebatu Selatan. Kegiatan ini diikuti seluruh kepala unit pelaksana teknis serta Kepala Bidang lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur.

“Karena itu ia meminta agar ASN berhati-hati dalam setiap tindakannya dan menegakkan netralitas. Ia pun menambahkan bahwa aturan yang telah ditetapkan tidak ada yang multi tafsir, sehingga hanya tinggal ditegakkan,”ujarnya.

Kaitan dengan itu, Pj. Bupati menyampaikan apresiasinya kepada Bawaslu Lombok Timur karena menghadirkan peserta yang berasal dari jajaran pendidikan, sebab jumlah ASN lingkup pendidikan adalah yang terbesar.

” Kepada para peserta ia meminta untuk memanfaatkan kegiatan ini guna memahami regulasi dengan baik untuk kemudian diteruskan kepada seluruh ASN di lingkungan masing-masing, “Sebelum terjadi, mari kita saling mengingatkan,” pesannya.

Pj. Bupati juga mengingatkan bahwa aturan kepegawaian menjadi semakin ketat, sehingga berbagai proses kepegawaian sulit untuk diintervensi secara politik. Di sisi lain aturan disiplin PNS yang termuat dalam Peraturan Pemerintah nomer 94 tahun 2021 pasal 5 huruf (n) menegaskan larangan bagi PNS untuk memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara ikut kampanye.

“Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, maupun sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara merupakan suatu pelanggaran,”paparnya.(01)

Artikel ini telah dibaca 71 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ditemukan Mayatnya Di Moyo Sumbawa, Bupati Lotim Tanggung Biaya Pemulangan Jenazahnya Ke Selong

28 Februari 2026 - 10:11 WITA

Dihadapan Menteri KKP,Bupati Lotim Kembali Usulkan Pembangunan KNMP di Tanjung Luar

27 Februari 2026 - 20:23 WITA

Kepala SPPG, Menu MBG di Kembalikan Karena Makanan Terlalu Banyak Soda

27 Februari 2026 - 19:28 WITA

Diduga Mar-up Harga, Menu MBG Damasari 2 Sikur Dikembalikan

27 Februari 2026 - 05:34 WITA

Wabup Terima Kunjungan DPR RI Yang serahkan Bantuan BPBL

26 Februari 2026 - 17:21 WITA

Dugaan Korupsi Pokir DPRD NTB Seret Nama Gubernur, H Najam Akan Laporkan Ke Kejagung

26 Februari 2026 - 10:58 WITA

Trending di Uncategorized