Lombok Timur – Ketua Forum Rakyat Bersatu (FRB) Lombok Timur, Eko Rahardi menyoroti atas adanya kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Lombok Timur yang diduga menggunakan plat palsu. Sehingga ini tentunya merupakan yang sangat memalukan yang seharusnya tidak dilakukan.
” Sangat memalukan ada randis yang diduga menggunakan plat palsu,maka sudah tentunya merusak citra pemerintah daerah dengan adanya kasus tersebut,” tegas Eko Rahardi di Selong, Kamis kemarin (7|3).
Ia juga menyebut dirinya mengetahui kalau mobil fortuner yang dulu biasa digunakan Penjabat Bupati (Pj) Bupati Lotim,HM.Juaini Taofik saat menjabat sebagai Sekda Lotim dengan nomor platnya DR 6 KY.
Namun sekarang kita diperihatkan dengan tontonan yang sangat kurang baik. Dengan randis jenis fortuner DR 6 KY itu digantikan platnya dengan DR 18 KY.
Maka dengan adanya kejadian ini tentunya memberikan contoh yang tidak baik kepada masyarakat di Lotim terhadap tindakan dugaan pemalsuan plat randis milik pemerintah daerah.
” Yang lebih parah lagi ternyata setelah dicek di samsat online kalau randis fortuner itu bukan DR 18 KY dipasangnya, akan tapi yang memiliki plat itu mobil grand livina nissan yang tertera di STNK-nya,” ujarnya.
Lebih lanjut Eko yang juga Praktisi Hukum ini menambahkan sebagaimana dalam pasal 280 UU Lalu lintas dan angkutan jalan berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp 500.000.
” Kita melihat Pj Bupati dan Pj Sekda Lotim ada pembiaran dalam permasalahan dugaan pemalsuan plat randis yang digunakan anak buahnya,karena tidak melakukan peneguran,” tandas Ketua FRB Lotim, Eko Rahardi.(01)







