Lombok Timur – Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin menyampaikan rasa syukur dan kebanggaannya saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Rabu (30/4).
Momen yang berlangsung di halaman Kantor Bupati tersebut dinilai sebagai peristiwa luar biasa dan membanggakan bagi seluruh pihak yang hadir. Dimana pada saat itu, Bupati mengaku terharu, mengingat pengalamannya pernah menjadi tenaga honorer selama enam bulan.
” Sementara para PPPK yang terima SK Sekarang ini sudah mengabdi belasan tahun, dan baru sekarang merasakan menajdi PPPK dan PNS, Katanya.
Karena pengabdian yang panjang, dan sekarang sudah menerima SK, Karena itu ia mengingatkan agar para PPPK tersebut melaksanakan tugas dengan baik, “Bekerjalah dengan penuh berkah, agar semangat kerja kita lebih hebat lagi daripada saat menjadi honorer,,”pintanya.
Selain itu juga, Bupati menekankan pentingnya peningkatan semangat kerja, kreativitas, kegemaran membaca, dan mencontoh hal-hal baik agar penghasilan yang diterima membawa keberkahan.
Tidak hanya itu, Bupati juga menyoroti pentingnya kesetaraan antara PPPK dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurutnya, PPPK memiliki kemampuan, kesetaraan, dan kinerja yang sama dengan PNS, meskipun saat ini belum memiliki kesempatan untuk menduduki jabatan struktural seperti kepala sekolah atau kepala puskesmas.
“Sekarang ini tidak ada regulasi yang mengatur, tapi Insya Allah dua tiga tahun kedepan, semoga ada aturan itu, sehingga teman – teman PPPK yang ada, bisa menjadi pegawai struktural yang bisa menjadi kepala dinas,”hatapnya
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Regional X BKN Denpasar Yudhantoro Bayu Wiratmoko menyampaikan bahwa ASN terdiri dari dua jenis, yaitu PPPK dan PNS, dan keduanya dituntut untuk terus meningkatkan kompetensi secara mandiri, terutama di era teknologi yang semakin canggih.
Dirinya juga mengingatkan bahwa saat ini ASN dan PPPK dapat diberhentikan dengan mudah jika tidak menunjukkan kinerja yang baik, dan kepala daerah memiliki kewenangan untuk memberhentikan ASN yang tidak berkinerja baik.yang semakin canggih.
“Saya ingatkan, bahwa saat ini ASN dan PPPK dapat diberhentikan dengan mudah jika tidak menunjukkan kinerja yang baik, dan kepala daerah memiliki kewenangan untuk memberhentikan ASN yang tidak berkinerja baik,”jelasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Lombok Timur H. Mugni menjelaskan telah menyampaikan usulan formasi ASN Kabupaten Lombok Timur tahun 2024 yang mencapai 15.841 sesuai dengan Analisa Beban Kerja (ABK). Akan tetapi karena adanya keterbatasan anggaran daerah, Lombok Timur hanya mendapatkan alokasi formasi sebanyak 1.600, yang kemudian dialokasikan untuk CPNS dan PPPK.
Dari total 1.500 formasi PPPK yang dibuka (terdiri dari 500 formasi guru, 500 tenaga kesehatan, dan 500 tenaga teknis), terdapat lebih dari 9.820 pendaftar. Setelah melalui serangkaian tes, sebanyak 1.417 orang dinyatakan lulus dan mengisi formasi PPPK. Sementara itu, dari 100 formasi CPNS yang tersedia, terdapat 14 formasi yang tidak terisi.(01)







