Lombok Timur – Kejaksaan Negeri Lombok Timur terus melakukan penyidikan terhadap kasus Pengadaan Peralatan Teknologi Informatika Dan Komunikasi (Tik) Bidang Pendidikan Untuk Sekolah Dasar (SD) Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Yang Bersumber Dari DAK T.A. 2022 Sebesar Rp.32.438.460.000.
” Untuk hari Senin (02/06) kemarin, penyidik telah memeriksa terhadap 3 orang saksi,”kata Kasi Intel kejaksaan Negeri Lombok Timur Ugik Ramantyo Selasa (03/06).
Adapun ketiga orang yang diperiksa ini katanya satu saksi sebagai Penyedia e-katalog yang berkontrak dengan PPK, dan satu lagi merupakan Penyedia e-katalog yang berkontrak dengan PPK dan satu lagi merupakan distributor.
Bahwa dari pemeriksaan tersebut, Penyidik telah meminta keterangan sebagai Saksi dan telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen sebagaimana Pasal 39 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yaitu benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan guna mengumpulkan alat bukti dan barang bukti.
“Sejumlah dokumen dan barang – barang yang mempunyai hubungan, telah kami sita,”ujarnya singkat.(01)







