Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 8 Nov 2025 09:16 WITA ·

Menunggu Nyanyian AS, dan S, Tersangka Kasus Chro


 Oplus_16908288 Perbesar

Oplus_16908288

Lombok Timur – Setelah publik di hebohkan dengan penetapan tersangka Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur berinisial AS, bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial A, S (Direktur PT. Cerdas Mandiri) dan MJ (marketing JP Press) dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bidang pendidikan Sekolah Dasar (SD) tahun 2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 9.273.011.077.

Dalam keterangan pers, Kasi Intelijen Kejari Lotim, Ugyk Ramantyo mengatakan, untuk tersangka dari kasus Chromebook ini dirinya tidak memampik akan ada penambahan tersangka baru.

“Kalau tersangka baru kemungkinan ada, seiring dengan hasil pemeriksaan lamjutan ke depannya,”katanya.

Ia mengatakan, unruk menetapkan tersangka ini, pihaknya sudah memeiliki sejumlah bukti berupa 60 orang saksi, 2 orang ahli serta dua alat bukti surat. Atas dasar itu kemudian kejaksaan menetapkan 4 orang tersangka.

“Perbuatan keempat tersangka secara bersma-sama melawan hukum dan/atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya mengakibatkan timbulnya kerugian Rp. 9 miliar lebih sebagaimana surat laporan hasil audit penghitungan keuangan negara oleh kantor akuntan publik AF. Rahman dan Soetjipto WS,”ujarnya.

Sebelumnya disampaikan,peran keempat para tersangka dalam melakukan tindak pidana korupsi. Diketahui para tersangka secara bersama-sama sejak awal telah melakukan pengaturan pemenang penyedia pengadaan peralatan TIK yang akan ditunjuk melalui katalog elektronik.

Adapun peran tersangka AS sejak sebelum pengadaan dilakukan sudah berkomunikasi dan bersepakat dengan tersangka S maupun tersangka MJ. Termasuk hal yang disepakati bersama perusahaan yang akan digunakan serta penyampaian link masing-masing perusahaan untuk diakses dan dipilih sebagai penyedia

Selanjutnya, kata Ugyk, tersangka AS atas dasar daftar beberapa perusahaan yang telah didapat dari tersangka S dan tersangka MJ menyerahkan kepada tersangka A untuk memilih/mengklik perusahaan – perusahaan tersebut yang sebelumnya telah ditentukan oleh tersangka AS pada pengadaan peralatan TIK tahun 2022 untuk memenuhi dan/atau disalurkan kepada 282 SD di 21 kecamatan se Kabupaten Lombok Timur dengan jumlah 4.320 unit dengan 3 merk diantaranya, Axioo, Advan dan Acer.

“Dari hasil pengaturan pemenang dan/atau mengarahkan kepada penyedia jasa tertentu dengan sengaja melanggar prinsip dan etika pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah karena tujuan dan maksud untuk mendapatkan sejumlah uang sebagai imbalan atau fee atas pengkondisian telah memilih/menunjuk perusahaan sebagai penyedia pada aplikasi E Katalog yang diterima oleh tersangka MJ dan S,” beber Ugyk.(01)

Artikel ini telah dibaca 179 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Lotim Ajak Masyarakat Sukseskan Pendataan Perlinsos (Perlindungan Sosial) 2026

28 Juli 2026 - 20:15 WITA

30 Tahun Kudatuli, DPC PDI Perjuangan Lombok Timur Gelar Zikir dan Doa Bersama

27 Juli 2026 - 19:59 WITA

H Iron, Kemajuan Daerah Berawal dari Kesehatan, Dokter Jadi Fondasi Utama

27 Juli 2026 - 10:38 WITA

Konfercab PMII Lotim Tahun 2026, Ihwan Nawadi Najar Nahkodai PMII Lotim 

27 Juli 2026 - 09:48 WITA

19 SD Lombok Timur Teken PKS Revitalisasi Tahap 2 di Surabaya

27 Juli 2026 - 07:38 WITA

ICM Green Circular Community Bersama Pemdes dan Masyarakat Gelar Aksi Clean Up dan Penanaman Mangrove di Desa Jerowaru

25 Juli 2026 - 20:48 WITA

Trending di Lombok Timur