Lombok Timur – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Timur, dalam upaya penegakan hukum telah menetapkan 4 (empat) orang Tersangka berinisial “DS”, “ABS”, “Mr.M” dan “AST”, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pembuatan Sumur Bordi Dusun Tejong Daya, Desa Ketangga Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur.
Kepala kejaksaan negeri lombok timur Hendro Wasisto menjelaskan, kasus sumur bor yang Bersumber dari APBN DIPA Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu Pada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transimigrasi Tahun Anggaran 2017. berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor : Tap – 02 /N.2.12/Fd.2/06/2025 tanggal 12 Juni 2025.
” Para tersangka “DS”, “ABS”, “Mr.M” dan “AST” telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.051.471.400,00 (satu miliar lima puluh satu juta empat ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus rupiah),”jelasnya.
Iapun menjelaskan Berdasarkan Laporan Hasil Audit/Pemeriksaan Khusus Nomor: 700/246-V/LHA.Itp.Sus-INSP/2025 tanggal 14 Mei 2025 oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) .Para tersangka “DS”, “ABS”, “Mr.M” dan “AST” disangkakan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Ancaman pidananya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah,”jelasnya.
Selanjutnya untuk kepentingan proses penyidikan terhadap Tersangka “DS” dan “ABS”dilakukan penahanan Rutan selama 20 (dua puluh) hari kedepan dan ditahan di Rutan Selong dengan pertimbangan Tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.(01)







