Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 26 Nov 2025 13:47 WITA ·

Kasus “Dana Siluman”,Haji Najam Prediksi Penetapan Tersangka Massal


 Kasus “Dana Siluman”,Haji Najam Prediksi Penetapan Tersangka Massal Perbesar

Lombok Timur – Setelah Kejaksaan Tinggi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) yang disebut sebagai *Dana Siluman*, tokoh masyarakat Lotim, Haji Nadjamudin, menilai besar kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru. Ia menyampaikan pandangannya bahwa penetapan tersangka tahap awal baru menyasar pihak pemberi (pemberi gratifikasi,red), sementara penerima dana masih dalam proses pendalaman penyidikan.

Menurut Haji Nadjamudin, pola penyelidikan Kejati NTB saat ini terlihat fokus pada penelusuran sumber dana dan jalur pendistribusiannya sebelum menyasar pihak penerima. “Skema yang diterapkan kejaksaan ini saya melihatnya skema dari belakang ke depan. Yang tiga ini adalah pemberi, sekarang penyidik sedang mengejar siapa pembawa sumber dana. Pengembangannya belum ke penerima,” ujar Haji Nadjamudin.

Ia juga menanggapi isu beredar soal banyak anggota legislatif yang disebut telah menerima aliran dana Pokir, bahkan ada yang disebut mengembalikan setelah kasus mencuat. Namun, menurutnya, proses hukum tetap mengikat berdasarkan aturan yang berlaku.

“Kalau 30 hari yang dimaksud itu dihitung sejak penerimaan, maka semuanya kena, mau mengembalikan atau tidak. Karena ketika kasus ini diungkap, rata-rata penerima sudah memegang uang lebih dari dua bulan. Jadi kalau dihitung dari menerima, semua bisa jadi tersangka,” jelasnya.

Menanggapi pertanyaan terkait pernyataan dirinya di media mengenai kemungkinan keterlibatan Gubernur, Nadjamudin menegaskan bahwa yang ia maksud adalah keterkaitan regulasi yang menjadi dasar munculnya mekanisme Pokir tersebut.

“Saya mengatakan, siapa yang membuat regulasi sehingga barang ini ada? Itu kan Peraturan Gubernur Pasal 02 dan 06. Dari Pergub itu penyidik sedang mendalami. Saya bukan menuduh, tapi logikanya penyelidikan menelusuri regulasi dan aliran sumber uang,” paparnya.

Nadjamudin menilai bahwa penyidikan saat ini mengarah pada penetapan tersangka dalam jumlah besar, terutama dari pihak penerima dana. “Saya melihat akan ada penetapan tersangka masal. Karena dalam gratifikasi itu ada dua unsur—pemberi dan penerima. Yang ditetapkan saat ini adalah pemberi, tinggal penerima. Dan penerima ini sudah diperiksa, sudah mengaku,” tegasnya.

Ia mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi yang saat ini juga menelusuri sumber dana dari pihak swasta yang diduga menjadi pintu awal aliran dana Pokir. “Hebat penyidik hari ini, memperbanyak penyelidikan di swasta untuk mencari asal uang. Setelah itu baru penerima. Jadi saya melihat ini akan masal,” pungkasnya.(01)

Artikel ini telah dibaca 352 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Lotim Ajak Masyarakat Sukseskan Pendataan Perlinsos (Perlindungan Sosial) 2026

28 Juli 2026 - 20:15 WITA

30 Tahun Kudatuli, DPC PDI Perjuangan Lombok Timur Gelar Zikir dan Doa Bersama

27 Juli 2026 - 19:59 WITA

H Iron, Kemajuan Daerah Berawal dari Kesehatan, Dokter Jadi Fondasi Utama

27 Juli 2026 - 10:38 WITA

Konfercab PMII Lotim Tahun 2026, Ihwan Nawadi Najar Nahkodai PMII Lotim 

27 Juli 2026 - 09:48 WITA

19 SD Lombok Timur Teken PKS Revitalisasi Tahap 2 di Surabaya

27 Juli 2026 - 07:38 WITA

ICM Green Circular Community Bersama Pemdes dan Masyarakat Gelar Aksi Clean Up dan Penanaman Mangrove di Desa Jerowaru

25 Juli 2026 - 20:48 WITA

Trending di Lombok Timur