Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 18 Nov 2025 09:13 WITA ·

Kasus Chromebook, Mantan Bupati Lotim Diperiksa


 Foto : Chorombook yang disita dari kepala sekolah yang mendapatkan program TIK tahun anggaran 2022 Perbesar

Foto : Chorombook yang disita dari kepala sekolah yang mendapatkan program TIK tahun anggaran 2022

Lombok Timur – Kasus korupsi proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bidang pendidikan Sekolah Dasar (SD) tahun 2022 yang bersumber bersumber dari DAK TA. 2022 sebesar Rp. 32.438.460.000 terus berlanjut.

Sejauh ini kejaksaan negeri lombok timur sudah menetapkan tersanga sebanyak enam orang, diantaranya AS selaku Sekretaris Dinas Dikbud Lombok Timur periode 2020-2022, A selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), S selaku Direktur CV. Cerdas Mandiri dan MJ selaku Marketing PT. JP Pres dan orang lainnya atas nama LH” selaku Wiraswasta sekaligus Direktur PT. Temprina Media Grafika; dan “LA” selaku Wiraswasta sekaligus Direktur PT. Dinamika Indo Media.

” Benar untuk mantan bupati lombok sudah kita mintaian keterangan,”kata Kasi Intellijen Kejari Lotim Ugik Ramantyo pada media ini selasa (18/11).

Menurut ugik, pemanggilan mantan bupati lombok 2018-2023 ini diperiksa pada saat proses penyidikan yang lalu. “Untuk pemeriksaan mantan bupati benar sudah dilakukan, saat proses penyidikan,”ujarnya singkat.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Timur, Hendro Wasisto mengungkapkan, dalam penyelidikan, Penyidik menemukan sebanyak 17 transaksi di 14 rekening yang berbeda dengan total nilai mencapai Rp. 2,2 miliar mengalir dari sejumlah pihak.

“untuk mengetahui kemana saja uang itu, penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi yang diduga kuat rekeningnya digunakan oleh pihak terkait,”ungkapnya kemarin.

Kejari mengungkapkan,untuk mendalami kemana arah uang ini, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya. Dalam kaitannya dengan penggunaan rekening, para tersangka juga menggunakan rekening milik orang lain, baik itu temannya maupun saudaranya.

Sejauh ini, penyidik sudah memiliki sejumlah bukti berupa 60 orang saksi, 2 orang ahli serta dua alat bukti surat. Dari bukti-bukti itu, penyidik jaksa sebelumnya telah menetapkan 4 orang tersangka diantaranya, AS, A, S dan MJ ditambah dua tersangka baru yakni LH dan LA.

“Untuk saksi ahli akan bertambah menjadi 3 orang diantaranya dari ahli LKPP dan ahli IT. Serta, adanya surat laporan hasil perhitungan kerugian negara dari kantor akuntan publik maupun laporan hasil pengujian terhadap IT atau chromebook,” bebernya.(01)

Artikel ini telah dibaca 558 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rekrutmen Pendamping Desa Provinsi NTB Tuai Polemik, Irwan Safari: Diduga Sudah Dikapling

10 September 2026 - 16:33 WITA

Diduga Tipu BGN, SPPG Jerowaru 1 Sajikan Menu Tak Sesuai Label

10 September 2026 - 14:42 WITA

Bupati Lotim Komit Jadikan Voli Bupati Cup Rarang Agenda Tahunan, Dana Turnamen Bakal Dinaikkan

9 September 2026 - 08:58 WITA

Bekali Lulusan dengan Keterampilan Praktis, Bupati Lotim Dorong Pelatihan Sesuai Kebutuhan Pasar

8 September 2026 - 18:56 WITA

FWMO Lotim Gelar Diskusi Jurnalistik: Persaingan Wartawan di Era Digital, Kreativitas Harus Sejalan dengan Kode Etik

8 September 2026 - 13:45 WITA

Ketua DPD Perindo Dalami Video YS Minum di Pantai Yang Viral

8 September 2026 - 11:02 WITA

Trending di Lombok Timur