Lombok Timur – Kepala Desa Borok Toyang Kecamatan Sakra Barat Kabupaten Lombok Timur diberhentikan menjadi kepala desa.
Pemberhentian suparman menjadi kepala desa ini karena yang bersangkutan lulus menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Benar, tapi pak kades bukan diberhentikan, tetapi dia mengundurkan diri karena lulus menjadi PPPK, “Ungkap Ahyar Rosidi Kakak Kandung dari kepala Desa yang juga merupakan Anggota DPRD lombok timur saat di kompirmasi media ini senin (04/08)
Sementara itu, Camat sakra Barat kamaludin juga mengatakan, Seorang kepala desa (kades) yang lulus seleksi PPPK memang bisa diberhentikan dari jabatannya jika tidak ingin mengundurkan diri dari jabatan kepala desa.
Hal ini karena seorang ASN, termasuk PPPK, tidak diperbolehkan merangkap jabatan. Jadi, jika seorang kades ingin menjadi PPPK, ia harus memilih salah satu jabatan, yaitu mengundurkan diri dari jabatan kades atau jabatan PPPK.
“Itu memang regulasinya dia bukan di berhentikan tapi dia milih salah satu, dia lulus PPPK makanya dia ambil yang PPPK, dia juga sudah sertifikasi. dari penghasilan bersih jauh diatas kades, dan tanpa terlalu banyak resiko,”ujarnya.(01)







