Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 2 Mei 2024 15:25 WITA ·

Ir Taufik Rahmadi Tersangka Pengerukan Labuhan Haji di Vonis 6 Tahun


 Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Penataan Dan Pengerukan Darmaga Labuhan Haji Tahun 2016 dengan terdakwa Ir Taufik Rahmadi digelar pada hari Kamis (02/05) di pengadilan Negeri Metaram. Perbesar

Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Penataan Dan Pengerukan Darmaga Labuhan Haji Tahun 2016 dengan terdakwa Ir Taufik Rahmadi digelar pada hari Kamis (02/05) di pengadilan Negeri Metaram.

Lombok Timur – Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Penataan Dan Pengerukan Darmaga Labuhan Haji Tahun 2016 dengan terdakwa Ir Taufik Rahmadi digelar pada hari Kamis (02/05) di pengadilan Negeri Metaram.

Sidang putusan ini bertindak Selaku Hakim Ketua: I Ketut Somanasa S.H.,M.H., Hakim Anggota: Agung Prasetyo S.h.,M.H., dan Irawan Ismail S.H.,M.H., dan Jaksa Penuntut Umum : Muhammad Andre Bramintya Prisma, S.H., dan Achmad ArdiansyahAkbar S.H.

” Dalam putusan ini, menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda 300 Juta subaider 3 bulan kurungan membayar biaya persidangan sebesar Rp. 7.500,”ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lombok Timur Lalu Muh Rasidi melalui rilis resminya.

Atas putusan yang dijatuhkan oleh majlis hakim ini katanya, pihaknya maupun penuntut umum maupun terdakwa akan berpikir untuk melakukan banding.”kita masih diberikan waktu selama 7 hari untuk berpikir banding atau tidak,”paparnya.

Sebelumnya, kata Kasi Intel Kajari Lombok Timur, L. Moh. Rasyidi, tersangka Taufik Rahmadi sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Rahmadi yang merupakan Direktur VI PT Gunakarya Nusantara itu ditangkap oleh Tim Tabur (tangkap buronan) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) dengan dukungan Tim Intelijen Kejari Kota Bandung di wilayah Cibeunying Kidul, Bandung, Jawa Barat.

Perlu diketahui, kasus pengerukan kolam labuh pada Mega proyek Dermaga Labuhan Haji, Lombok Timur, sesuai perhitungan BPKP Mataram, merugikan negara sejumlah Rp 6,7 miliar.

Kasus ini, sebutnya, memunculkan tiga tersangka masing-masing, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Nugroho, Taufik Ramadhi, selaku Direktur VI PT Gunakarya Nusantara, dan Direktur Utama PT Gunakarya Nusantara, Tri Hari Soelihtiono.

“Khusus untuk tersangka Tri Hari Soelihtiono, digugurkan, karena meninggal dunia,” katanya.wan

 

Artikel ini telah dibaca 221 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Putusan Hakim Terkait Chromebook Sudah Keluar, Kejari Lotim Masih Bungkam

12 Mei 2026 - 13:09 WITA

BBM Campur Air Beredar, Polres Lotim Buru Pelaku

7 Mei 2026 - 08:58 WITA

Tim Buser Polres Lotim Bekuk Dua Pencuri

30 April 2026 - 11:09 WITA

Pelaku Dugaan Penyekapan dan Pemerkosaan Anak di Dompu Ditangkap

27 April 2026 - 18:10 WITA

Gauli Anak 14 Tahun, Burhan di Tangkap Polisi

24 April 2026 - 12:11 WITA

Maling Motor Diamuk Massa, Motor Pelaku Ikut Dibakar

22 April 2026 - 12:29 WITA

Trending di Hukum & Kriminal