Lombok Timur – Penunjukkan PLT PDAM Lombok Timur yang disorot sejumlah pihak mendapat tanggapan dari Pemda Lombok Timur dalam hal ini Kepala Bagian Ekonomi
Menurut Kabag Ekonomi Pemda Lotim Lalu Mustiarep menanggapi laporan Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Nusa Tenggara Barat yang secara resmi melaporkan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur ke Ombusmand NTB atas dugaan mall administrasi dalam pengangkatan Plt Direktur Utama PDAM Lotim yang dijabat Sopyan Hakim.
“Pengangkatan Plt Dirut PDAM Lotim sudah sesuai dengan regulasi sebagaimana sesuai Permendagri No 2 tahun 2007 tentang Organisasi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum. Tidak ada yang salah dalam penunjukan Plt Dirut PDAM Lotim karena hanya sifatnya sementara,” tegas Mustiaref saat dikonfirmasi media ini.
Menurut dia, penunjukan PLt memang benar apa yang disampaikan disamping persyaratan lain ada salah satu syarat usia calon Direksi BUMD yakni paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat pendaftaran.
Dan hal itu itu digunakan untuk persyaratan pengangkatan Direksi bersifat yabg bersifat tetap dan diproses melalui seleksi, hal ini sesuai PP No 54 tahun 2007 tentang BUMD.
“Jadi Tidak masalah kalau Plt Dirut diangkat dibawah usia minimal 35 tahun kecuali kalau definitif baru tidak boleh usianya kurang,”ujarnya
Sebelumnya, Ketua PGK NTB Hendrawan Saputra dalam keterangan persnya,Rabu (16/4) menyampaikan bahwa hari ini kita sudah masukkan aduan ke ombudsman NTB terkait pengngkatan pejabat Plt Dirut PDAM Lotim.
Menurut Hendra, pengangkatan itu juga dinilai cacat administrasi, sehingga tentunya sangat kami sayangkan dan kami menduga pengangkatan Plt Direktur Utama PDAM Lotim syarat kepentingan politik.
Kalau mengacu pada ketentuan PP Nom 54 tahun 2017 dengan tertuang syarat untuk bisa di angkat menjadi anggota direksi harus berusia minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun,sedangkan usia Plt Dirut PDAM kurang dari 35.
Selain itu, jika mengacu pada kompetensi tidak masuk dalam syarat- syarat yang tertuang dalam Permendagri No 02 Tahun 2007 dalam ketentuan tersebut bahwa ada kriteria yang harus di penuhi oleh calon anggota direksi.
Jadi penetapan Plt Dirut PDAM Lotim tidak memenuhi syarat, dimana calon Direksi harus memiliki kompetensi atau sertifikat keahlian dalam bidang manajemen air, karena itu wajar muncul pertanyaan publik, apakah Plt Dirut memiliki atau tidak sertifikat keahlian itu ?
Oleh karena itu, lanjut Mantan Ketua HMI Cabang Selong ini meminta kepada pihak Ombusman NTB untuk dapat menindaklanjuti surat pengaduan yang dilayangkan tersebut terkait dengan masalah pengangkatan Plt Dirut PDAM Lotim yang dinilai cacat atau mall administrasi, harapnya.(01)







