Menu

Mode Gelap

Lombok Timur · 16 Apr 2025 20:13 WITA ·

Hanya PLt, Tidak Masalah Dirut PDAM Dijabat Dibawah Umur 35 Tahun


 Hanya PLt, Tidak Masalah Dirut PDAM Dijabat Dibawah Umur 35 Tahun Perbesar

Lombok Timur – Penunjukkan PLT  PDAM Lombok Timur yang disorot sejumlah pihak mendapat tanggapan dari Pemda Lombok Timur dalam hal ini Kepala Bagian Ekonomi

Menurut Kabag Ekonomi Pemda Lotim Lalu Mustiarep menanggapi laporan Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Nusa Tenggara Barat yang secara resmi melaporkan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur ke Ombusmand NTB atas dugaan mall administrasi dalam pengangkatan Plt Direktur Utama PDAM Lotim yang dijabat Sopyan Hakim.

“Pengangkatan Plt Dirut PDAM Lotim sudah sesuai dengan regulasi sebagaimana sesuai Permendagri No 2 tahun 2007 tentang Organisasi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum. Tidak ada yang salah dalam penunjukan Plt Dirut PDAM Lotim karena hanya sifatnya sementara,” tegas Mustiaref saat dikonfirmasi media ini.

Menurut dia, penunjukan PLt memang benar apa yang disampaikan disamping persyaratan lain ada salah satu syarat usia calon Direksi BUMD yakni paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat pendaftaran.

Dan hal itu itu digunakan untuk persyaratan pengangkatan Direksi bersifat yabg bersifat tetap dan diproses melalui seleksi, hal ini sesuai PP No 54 tahun 2007 tentang BUMD.

“Jadi Tidak masalah kalau Plt Dirut diangkat dibawah usia minimal 35 tahun kecuali kalau definitif baru tidak boleh usianya kurang,”ujarnya

Sebelumnya, Ketua PGK NTB Hendrawan Saputra dalam keterangan persnya,Rabu (16/4) menyampaikan bahwa hari ini kita sudah masukkan aduan ke ombudsman NTB terkait pengngkatan pejabat Plt Dirut PDAM Lotim.

Menurut Hendra, pengangkatan itu juga dinilai cacat administrasi, sehingga tentunya sangat kami sayangkan dan kami menduga pengangkatan Plt Direktur Utama PDAM Lotim syarat kepentingan politik.

Kalau mengacu pada ketentuan PP Nom 54 tahun 2017 dengan tertuang syarat untuk bisa di angkat menjadi anggota direksi harus berusia minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun,sedangkan usia Plt Dirut PDAM kurang dari 35.

Selain itu, jika mengacu pada kompetensi tidak masuk dalam syarat- syarat yang tertuang dalam Permendagri No 02 Tahun 2007 dalam ketentuan tersebut bahwa ada kriteria yang harus di penuhi oleh calon anggota direksi.

Jadi penetapan Plt Dirut PDAM Lotim tidak memenuhi syarat, dimana calon Direksi harus memiliki kompetensi atau sertifikat keahlian dalam bidang manajemen air, karena itu wajar muncul pertanyaan publik, apakah Plt Dirut memiliki atau tidak sertifikat keahlian itu ?

Oleh karena itu, lanjut Mantan Ketua HMI Cabang Selong ini meminta kepada pihak Ombusman NTB untuk dapat menindaklanjuti surat pengaduan yang dilayangkan tersebut terkait dengan masalah pengangkatan Plt Dirut PDAM Lotim yang dinilai cacat atau mall administrasi, harapnya.(01)

Artikel ini telah dibaca 341 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Medikdasmen izinkan Honorer 3400 Paruh Waktu di Bayar BOSP

18 Mei 2026 - 11:35 WITA

Menteri Pendidikan DasMendikdasmen RI Resmikan Digitalisasi dan Revitalisasi 351 Sekolah se NTB. 

17 Mei 2026 - 10:49 WITA

Mengenal Fitri, Siswi MAN 1 Lotim Ikuti Seleksi Paskibraka Nasional 2026

16 Mei 2026 - 21:10 WITA

Mengenal Baiq Azellea Kinantara Halbariz, Finalis Putri Pendidikan NTB 2026

14 Mei 2026 - 19:28 WITA

Purna Tugas Bukan Akhir Pengabdian, Bupati Lotim Lantik 87 Pj Kades dan Tekankan Amanah Harus Dijaga

13 Mei 2026 - 13:45 WITA

Massa Minta Usut Kasus Chromebook dan Darmaga Labuhan Haji, TNI Halau Massa dengan Laras Panjang

12 Mei 2026 - 17:05 WITA

Trending di Lombok Timur