Menu ✖

Mode Gelap

Lombok Timur · 30 Apr 2026 16:15 WITA ·

Hakim Minta Sekda dan Eks Bupati Lotim Diusut Kembali, Kejaksaan lotim, Tunggu Petikan Putusan


 Foto : Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Timur Ugik Ramantyo Perbesar

Foto : Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Timur Ugik Ramantyo

Lombok Timur – Adanya perintah Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) mataram yang memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) agar mengembangkan kasus korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa chromebook di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur 2022 yang meminta Eks Bupati Lombok Timur, Sukiman Azmy, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, Muhammad Juaini Taofik, disebut terlibat dalam kasus tersebut diperiksa kembali.

Keterlibatan Sukiman Azmy dan Juaini Taofik itu terungkap dalam putusan milik terdakwa Direktur CV Cerdas Mandiri, Salmukin, dan marketing PT Jepe Press Media Utama, M Jaosi alias Ojik.

” Kami masih menunggu petikan putusan itu, apakah benar apa yang disampaikan seperti yang dimuat dari media itu atau tidak yang meminta eks bupati dan sekda di minta diusut kembali,”kata kasi intel kejaksaan Ugik Ramantyo saat di kompirmasi media ini kamis (30/04).

Ia mengatakan, sejauh ini kejaksaan masih belum menerima putusan terkait dengan kasus Chromebook, menurutnya, kasus ini masih terdapat dua kali persidangan.

“Untuk pemanggilan terhadap mantan Bupati lombok timur Sukiman Azmy dan sekretaris daerah Juani Taofik, kami masih menunggu petikan putusan, kalau memang ada perintah seperti itu,”katanya.

Sebelumnya, majelis hakim berkeyakinan bahwa terdapat indikasi kuat keterkaitan pihak-pihak dimaksud (Sukiman Azmy dan Juaini Taofik) dalam rangkaian perbuatan yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi dalam perkara a quo,” kata hakim ad hoc Fadhli Handra saat membacakan pertimbangan dalam putusan milik terdakwa Salmukin, Rabu (29/4/2026)

Sukiman Azmy dan Juaini Taofik diduga menerima aliran uang dalam kasus korupsi tersebut. Dalam pertimbangan putusan, Fadhli mengungkapkan majelis hakim tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan seseorang sebagai terdakwa. Namun, demi tegaknya hukum dan rasa keadilan, majelis hakim memandang perlu untuk memberikan penegasan.(01)

Artikel ini telah dibaca 505 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

MTQH XXXII Kecamatan Sakra Barat Dibuka Meriah, Soroti Lemahnya Pembinaan Guru Ngaji

12 Oktober 2026 - 10:06 WITA

Krisis Air dan Kekeringan, Pemkab Lotim Gelar Shalat Istisqo di Halaman Kantor Bupati

8 Oktober 2026 - 12:47 WITA

Buka Bupati Cup IPSI 2026, Bupati Lotim: Silat Bukan untuk Cari Musuh

7 Oktober 2026 - 15:21 WITA

Skor Digitalisasi Lotim Tertinggi di NTB, Bupati Haerul Minta Jangan Puas: Tekan Kebocoran PAD

6 Oktober 2026 - 19:36 WITA

Usai Diperiksa BKPSDM, Oknum PPPK Kabur Hindari Wartawan

6 Oktober 2026 - 13:49 WITA

Bukti Dugaan Perselingkuhan Oknum PPPK Sudah Dikantongi, Sanksi Pemecatan Menanti

6 Oktober 2026 - 07:09 WITA

Trending di Lombok Timur