Menu

Mode Gelap

News · 8 Jan 2024 12:53 WITA ·

Dua DPRD PAW Resmi Di lantik


 Ketua DPRD Lombok Timur Murnan melantik dua DPRD Pergantian Antar Waktu (PAW) pada hari Senin (08/01) di kantor DPRD lotim Perbesar

Ketua DPRD Lombok Timur Murnan melantik dua DPRD Pergantian Antar Waktu (PAW) pada hari Senin (08/01) di kantor DPRD lotim

Lombok Timur – Dua orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) yang merupakan Penggantian Antar Waktu (PAW) akhirnya dilantik berupa pengambilan sumpah.

Dua orang tersebut yakni, H. Safrudin, SE dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Mizanul Jihadi, MH dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024.

Prosesi pelantikan ini pada Sidang Paripurna IX Masa Sidang II Tahun 2024. H. Safrudin, SE menggantikan Saifurruhaidi dari Partai PPP, sedangkan Mizanul Jihad, MH menggantikan Badran Acsyid dari Partai Gerindra.

Pembacaan keputusan Gubernur NTB tentang peresmiaan pengangkatan PAW anggota DPRD Lotim, Syafrudin, SE dan Mizanul Jihad, MH masa jabatan 2019-2024 dilakukan, Sekretatis DPRD Lotim, H. Ahyan, SH., MH. Hadir pada acara pelantikan PAW ini, Pj Bupati Lotim, Drs. H. M. Juaini Taofik, MAP, Ketua Pengadilan Negeri Selong, Dandim 1615/Lotim, Wakapolres Lotim, unsur pimpinan sewan dan seluruh anggota DPRD Lotim.

Dua anggota dewan hasil PAW ini dilantik oleh Ketua DPRD Lotim, Murnan, S. Pd, MM. Inov. “Saya, Ketua DPRD Lotim secara resmi mengambil sumpah saudara berdua untuk menjadi anggota DPRD Lotim berdasarkan keputusan Gubernur NTB,”kata Murnan.

Dalam pengambilan sumpah itu, Murnan membacakan kesiapan dua anggota dewan yang diambil sumpahnya untuk menjalankan amanah sebagai anggota DPRD Lotim periode 2019-2024 dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan bangsa dan kesejahteraan masyarakat.

Usai pengambilan sumpah jabatan, dua anggota DPRD Lotim hasil PAW langsung dipersilakan duduk di kursi anggota DPRD Lotim yang sudah disediakan. “Selamat bekerja, mari laksanakan amanah selaku anggota DPRD Lotim dengan sebaik-baiknya,” pesan murnan.

Untuk diketahui, dua Anggota yang di ganti ini meruapakan anggota yang meninggal dunia. Sesuai aturan, Anggota yang meniggal dunia atau mengundurkan diri harus di ganti atau PAW.(01)

Artikel ini telah dibaca 75 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jumawardi Resmi Terima SK Pengangkatan Ketua DPD Partai PSI Lotim

1 November 2025 - 19:04 WITA

Bawaslu Lotim Gelar Penguatan Kelembagaan Bawaslu

19 September 2025 - 13:37 WITA

KPU RI Banding Atas Putusan PTUN, Kuasa Hukum Zainul Muttaqien Tidak Gentar dan Siap Hadapi

19 Agustus 2025 - 16:37 WITA

Baru Dua Hari Dilantik PAW, Suja’i Terancam Lengser, Zainul Muttaqin Menang PTUN

30 Juli 2025 - 11:49 WITA

Bawaslu Lotim Awasi Coklit Terbatas Untuk PDPB

26 Juni 2025 - 12:24 WITA

Siapa Pengganti Rabihatun DPRD Yang Meninggal, KPU Tunggu Surat Dari DPRD

16 Mei 2025 - 11:31 WITA

Trending di Lombok Timur