Menu

Mode Gelap

Lombok Timur · 6 Jan 2026 10:06 WITA ·

DPRD Lotim Bahas Perda Adat dan Pariwisata


 Oplus_16908288 Perbesar

Oplus_16908288

Lombok Timur – DPRD Lombok Timur resmi membuka pembahasan dua peraturan daerah penting yang langsung menyentuh urusan adat dan pariwisata, Dalam Rapat Paripurna VIII Masa Sidang II di Rupatama DPRD. Senin (06/1/2026).

Rapat paripurna ini di dihadiri Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh. Edwin Hadiwijaya dan Sekretaris Daerah H. Muhammad Juaini Taofik.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Lombok Timur (Bapemperda) Mustayib melaporkan penjelasan atas hasil penyusunan dua Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur. Kedua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Terkait Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Mustayib menekankan bahwa Raperda tersebut merupakan amanat konstitusi Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Kehadiran regulasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap kedudukan masyarakat adat agar dapat tumbuh sesuai harkat dan martabatnya.

Regulasi ini mencakup ruang lingkup yang luas, mulai dari proses identifikasi oleh panitia ad hoc, penyelesaian sengketa adat, hingga pemenuhan kewajiban masyarakat adat terhadap negara, demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang inklusif.

Sementara itu, Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan disusun sebagai tindak lanjut dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Regulasi ini dirancang untuk menciptakan pengelolaan pariwisata yang berkelanjutan dengan tetap menjaga nilai-nilai agama, kearifan lokal, serta kelestarian lingkungan, guna memastikan pariwisata memberikan dampak kesejahteraan langsung bagi masyarakat.

Substansi Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan ini dipastikan telah selaras dengan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPARKAB) Lombok Timur 2024-2038. Penyelarasan ini mencakup empat pilar utama, yakni pembangunan industri, destinasi, pemasaran, hingga penguatan kelembagaan kepariwisataan di daerah.

Terakhir Mustayib menegaskan bahwa penyusunan kedua Raperda ini telah melalui tahapan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan, sehingga legalitasnya dapat dipertanggungjawabkan. Dengan ditetapkannya kedua Raperda ini sebagai inisiatif dewan, diharapkan proses selanjutnya menuju pengesahan dapat berjalan lancar demi kesejahteraan masyarakat Lombok Timur.

Turut hadir pada Rapat Paripurna tersebut Forkopimda, Ketua, anggota dewan dan OPD lingkup Kabupaten Lombok Timur.(01)

Artikel ini telah dibaca 63 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kejari Lombok Timur Dongkrak PAD Rp10 Miliar, Pemda Apresiasi Lewat MoU Bantuan Hukum

29 Juli 2026 - 18:37 WITA

Bupati Lotim Ajak Masyarakat Sukseskan Pendataan Perlinsos (Perlindungan Sosial) 2026

28 Juli 2026 - 20:15 WITA

30 Tahun Kudatuli, DPC PDI Perjuangan Lombok Timur Gelar Zikir dan Doa Bersama

27 Juli 2026 - 19:59 WITA

H Iron, Kemajuan Daerah Berawal dari Kesehatan, Dokter Jadi Fondasi Utama

27 Juli 2026 - 10:38 WITA

Konfercab PMII Lotim Tahun 2026, Ihwan Nawadi Najar Nahkodai PMII Lotim 

27 Juli 2026 - 09:48 WITA

19 SD Lombok Timur Teken PKS Revitalisasi Tahap 2 di Surabaya

27 Juli 2026 - 07:38 WITA

Trending di Lombok Timur