Lombok Timur – Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP Lombok Timur, Sosiawan Putraji menegaskan pihaknya siap memfasilitasi seluruh pelaku usaha pertambangan yang ingin mengurus perizinan agar kegiatan usahanya legal.
Hal itu disampaikan Sosiawan kepada wartawan senin (13/07) di Kantor DPMPTSP Lombok Timur. Ia menjelaskan, kewenangan penerbitan izin tambang saat ini berada di tingkat provinsi dan prosesnya dilakukan melalui sistem online.
“Kami siap bantu untuk fasilitasi. Ngurusnya by sistem dan tempat ngurusnya di provinsi. Kita siap koordinasikan dengan DPMPTSP provinsi, termasuk ke leading sektor pengurusan seperti lingkungan hidup, Dishub dan lainnya,” ujarnya.
Sosiawan merinci, DPMPTSP Lotim akan mengawal proses perizinan hingga tuntas. Salah satu bentuknya sudah terlihat dari kedatangan pelaku usaha galian C tambang batu yang langsung datang ke kantor.
“Pelaku usaha galian C tambang batu sudah kita fasilitasi karena yang bersangkutan datang langsung. Itu kita langsung koordinasikan dengan provinsi,” katanya.
Ia juga mengimbau para pengusaha tambang membentuk tim khusus atau menggunakan jasa konsultan, khususnya untuk memenuhi persyaratan lingkungan yang menjadi salah satu tahapan krusial.
Menurut Sosiawan, tahapan pengurusan izin cukup detail. Proses dimulai dari penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau WIUP dan dilanjutkan tahapan lain sesuai jenis komoditas. Setiap jenis usaha pertambangan memiliki jenis perizinan berbeda, dan kegiatan produksi baru boleh dilakukan setelah izin produksi terbit.
“Baru satu yang datang dari ratusan tambang yang ada di Lotim datang mengurus izin. Dan saya bersama pelaku usaha tambang galian C sudah menyatakan siap memfasilitasi,” ungkapnya.
Sebagai bentuk kepedulian, DPMPTSP Lotim juga membantu pengusaha membuat dokumen teknis penunjang seperti peta lokasi dan peta geologi, meskipun bukan menjadi tugas utama dinas.
“Tidak sulit mengurus surat izin ini. Saya imbau para pemilik tambang untuk urus izin agar menjadi legal dan kita siap fasilitasi,” tegasnya.
Sosiawan mengakui banyak pelaku usaha mengeluh karena jumlah persyaratan yang banyak dan biaya pengurusan yang dinilai cukup besar. Namun ia tetap mendorong agar seluruh tambang di Lombok Timur segera mengurus legalitas.
“Informasi yang kami sampaikan tidak lebih dari informasi yang dari Mataram,” tutupnya.(01)







