Lombok Timur – Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah melakukan penyelidikan terhadap kasus pengadaan peralatan Teknologi Informatika dan Komunikasi ( TIK) pada bidang pendidikan untuk sekolah dasar di dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Lombok Timur yang tahun anggaran 2022.
“Bahwa pada hari, Rabu 30 April 2025 Tim Penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Timur meningkatkan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Peralatan Teknologi Informatika Dan Komunikasi (Tik) Bidang Pendidikan Untuk Sekolah Dasar (SD) dari penyelidikan menjadi penyidikan,”ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lombok Timur I Made Bayu Pinarta Jum’at (22/05).
Ia menjelaskan , kasus pengadaan Tehnologi dan Infomarmai dan Komunikasi tahun Anggaran 2022 dengan total anggaran Sebesar Rp.32.438.460.000,- Masuk Tahap Penyidikan sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT- 02 /N.2.12/Fd.2/04/2025 Tanggal 30 April 2025.
Dari hasil Pengumpulan Keterangan dan Data yang dilakukan kepada seluruh pihak, Tim berkesimpulan ditemukan peristiwa pidana yang mengarah kepada tindak pidana korupsi diantaranya berupa pengadaan barang berupa laptop/chromebook belum sesuai sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022 yang mensyaratkan adanya Chrome Os (education update), serta terdapat dugaan mengarahkan kepada penyedia barang tertentu.
Selanjutnya dalam tindakan Penyidikan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Timur akan mengumpulkan Alat Bukti dan Barang Bukti guna membuat terang Tindak Pidana Korupsi yang terjadi dan menemukan Tersangka/ pihak yang bertanggung jawab, serta menghitung Kerugian Keuangan Negara.
“Pada saat ini, kita terus melakukan pengumpulan barang bukti dan menemukan tersangka pada pad kasus ini,”ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lombok Timur saat ini tengah mendalami kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur tahun anggaran 2022.
Penyelidikan ini mencuat setelah sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Dikbud dipanggil untuk memberikan klarifikasi. Berdasarkan informasi sementara, seorang oknum pejabat di sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur diduga turut terlibat dalam proyek tersebut. Pejabat tersebut disinyalir berperan sebagai penyedia alat TIK yang digunakan dalam proyek itu. Bahkan, alat-alat tersebut diduga disimpan di salah satu gudang yang terkait dengan oknum tersebut.(01)







