Menu

Mode Gelap

Lombok Timur · 30 Jun 2026 12:03 WITA ·

Dikbud Lotim Larang Sekolah Jual Seragam Jadi Syarat Daftar Ulang Siswa Baru


 Dikbud Lotim Larang Sekolah Jual Seragam Jadi Syarat Daftar Ulang Siswa Baru Perbesar

Lombok Timur– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur melarang sekolah negeri menjual seragam kepada siswa. Kebijakan itu ditegaskan dalam revisi Surat Edaran Nomor 100.4.4/911/Dikbud/2026 yang mulai berlaku pada tahun ajaran baru 2026/2027.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lotim, M Nurul Wathoni, mengatakan salah satu poin utama dalam edaran tersebut adalah larangan menjadikan pembelian seragam di sekolah sebagai syarat daftar ulang peserta didik baru.

“Dikbud Lotim secara eksplisit melarang sekolah mensyaratkan pembelian seragam pada saat daftar ulang siswa baru. Pembelian seragam siswa menjadi urusan mandiri pihak siswa atau wali murid, bukan tanggung jawab sekolah,” ujar Wathoni di Selong, Selasa (30/06) 2026.

Ia menegaskan, aturan ini sejalan dengan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 yang menyebut pengadaan seragam merupakan tanggung jawab orang tua atau wali murid.

Dalam edaran yang ditujukan kepada Kepala UPTD, Pengawas, dan Kepala Sekolah SDN serta SMPN se-Lombok Timur itu, Dikbud menekankan dua hal utama.

Pertama, sekolah hanya mengatur jadwal pemakaian seragam yang sudah ada. Sekolah dilarang menambah jenis seragam di luar ketentuan.

“Selama ini Dikbud mencatat banyak masukan dan temuan sekolah yang menambah-nambah jenis seragam. Aturan ini tujuannya membuat penggunaan seragam lebih sederhana dan membatasi sekolah mengadakan seragam di luar ketentuan,” jelas Wathoni.

Kedua, terkait seragam batik khas. Bagi sekolah yang belum memilikinya, diminta berkoordinasi dengan UPTD dan pengawas agar penyesuaiannya tidak memberatkan siswa dan orang tua. Untuk siswa yang belum memiliki batik khas, sekolah juga diminta berkoordinasi.

Wathoni menambahkan, pemakaian seragam budaya atau muatan lokal tidak perlu tiap minggu. “Seragam yang dipakai tinggal memilih putih merah, atau Pramuka dan baju adat. Kita atur tidak tiap minggu lagi, tapi sekali sebulan supaya nilai budaya tetap terpelihara,” katanya.

Edaran ini juga mengatur seragam guru. Kebijakan itu diambil menindaklanjuti banyaknya laporan tenaga pendidik yang masuk sekolah dengan pakaian bebas.“Edaran disusun berdasarkan masukan PGRI dan pihak terkait. Penyusunan jadwal dan aturan seragam sudah mendapatkan masukan dari berbagai pihak, termasuk PGRI,” ujarnya.

Wathoni meminta seluruh Kepala UPTD, Pengawas, dan Kepala Sekolah memahami dan menindaklanjuti edaran tersebut. “Kebijakan ini diharapkan menertibkan praktik di sekolah, meringankan beban orang tua, dan memastikan PPDB berjalan sesuai aturan tanpa pungutan terselubung,” tegasnya.(01)

Artikel ini telah dibaca 53 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Lotim Ajak Masyarakat Sukseskan Pendataan Perlinsos (Perlindungan Sosial) 2026

28 Juli 2026 - 20:15 WITA

30 Tahun Kudatuli, DPC PDI Perjuangan Lombok Timur Gelar Zikir dan Doa Bersama

27 Juli 2026 - 19:59 WITA

H Iron, Kemajuan Daerah Berawal dari Kesehatan, Dokter Jadi Fondasi Utama

27 Juli 2026 - 10:38 WITA

Konfercab PMII Lotim Tahun 2026, Ihwan Nawadi Najar Nahkodai PMII Lotim 

27 Juli 2026 - 09:48 WITA

19 SD Lombok Timur Teken PKS Revitalisasi Tahap 2 di Surabaya

27 Juli 2026 - 07:38 WITA

Borong Tiga Gelar Sekaligus, Tim Paskib MAN 1 Lotim Ukir Prestasi di Lomba Se-NTB Mataram

27 Juli 2026 - 07:26 WITA

Trending di Pendidikan