Menu

Mode Gelap

Lombok Timur · 22 Mar 2026 19:59 WITA ·

Dikbud Lotim Dukung Kebijakan Pembatasan Bermedia Sosial Siswa di Bawah Umur 16 Tahun


 Foto: Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur ( M Nurul Wathoni) Perbesar

Foto: Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur ( M Nurul Wathoni)

Lombok Timur –  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur (Dikbud Lotim) menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah yang membatasi akses siswa berusia di bawah 16 tahun ke platform digital berisiko tinggi.

Dukungan itu disampaikan menyusul terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Kepala Dikbud Lotim, M. Nurul Wathoni, menilai kebijakan tersebut penting di tengah situasi darurat perlindungan anak dari paparan pornografi, perundungan siber, judi daring, hingga menurunnya fokus belajar siswa.

“Pada prinsipnya kami memberikan dukungan penuh karena saat ini kita menghadapi situasi darurat dalam pelindungan anak, khususnya dari ancaman pornografi, perundungan siber, hingga judi daring, termasuk efek berkurangnya titik fokus siswa dalam pembelajaran,” ujarnya, Sabtu (21/3).

Menurut Wathoni, pembatasan usia penggunaan media sosial menunjukkan keseriusan pemerintah melindungi generasi muda dari konten negatif yang merusak mental dan moral anak. Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar di ruang digital bersifat terbuka, sehingga negara perlu melakukan pemblokiran jika ditemukan konten melanggar hukum.

Peraturan menteri yang dikeluarkan Jumat (20/3) itu mengatur bahwa anak di bawah 16 tahun tidak boleh memiliki akun di platform berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Akun yang sudah ada akan dinonaktifkan.

Meski demikian, Wathoni menekankan bahwa implementasi di daerah dan satuan pendidikan masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta pemerintah daerah.

“Untuk implementasinya di sekolah, kita tunggu regulasi yang lebih teknis supaya lebih pas,” harapnya.

Kebijakan ini diharapkan memperkuat perlindungan anak di ruang digital sekaligus mendorong pengawasan bersama antara sekolah, orang tua, dan pemerintah.(01)

Artikel ini telah dibaca 186 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Lotim Ajak Masyarakat Sukseskan Pendataan Perlinsos (Perlindungan Sosial) 2026

28 Juli 2026 - 20:15 WITA

30 Tahun Kudatuli, DPC PDI Perjuangan Lombok Timur Gelar Zikir dan Doa Bersama

27 Juli 2026 - 19:59 WITA

H Iron, Kemajuan Daerah Berawal dari Kesehatan, Dokter Jadi Fondasi Utama

27 Juli 2026 - 10:38 WITA

Konfercab PMII Lotim Tahun 2026, Ihwan Nawadi Najar Nahkodai PMII Lotim 

27 Juli 2026 - 09:48 WITA

19 SD Lombok Timur Teken PKS Revitalisasi Tahap 2 di Surabaya

27 Juli 2026 - 07:38 WITA

Borong Tiga Gelar Sekaligus, Tim Paskib MAN 1 Lotim Ukir Prestasi di Lomba Se-NTB Mataram

27 Juli 2026 - 07:26 WITA

Trending di Pendidikan