Menu ✖

Mode Gelap

Lombok Timur · 7 Apr 2026 10:31 WITA ·

Dikbud Lombok Timur Larang Konvoi, Study Tour, dan Pungutan Perpisahan


 Foto : Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur ( Lalu Bayan Purwadi) Perbesar

Foto : Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur ( Lalu Bayan Purwadi)

Lombok Timur – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Timur mengeluarkan imbauan tegas terkait pelaksanaan kegiatan perpisahan siswa kelas akhir di jenjang PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta.

Sekretaris Dinas Dikbud Lombok Timur, Lalu Bayan Purwadi, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta mencegah beban biaya berlebih bagi orang tua siswa menjelang akhir tahun pelajaran.

“Sekolah diminta memastikan kegiatan perpisahan berjalan sederhana, tidak berlebihan, dan tidak memberatkan wali murid,” ujarnya.

Dalam edaran nomor 400.3/540/Dikbud/2026 Dikbud secara tegas melarang siswa melakukan konvoi atau pawai setelah ujian sekolah maupun saat pengumuman kelulusan.

Selain itu, kegiatan karyawisata atau study tour ke luar daerah maupun ke tempat wisata dalam rangka perpisahan juga tidak diperbolehkan.

Sebagai gantinya, kegiatan perpisahan diimbau dilaksanakan di lingkungan sekolah dengan konsep sederhana dan sarat nilai pendidikan karakter. Kegiatan tersebut juga harus diinisiasi oleh siswa, seperti melalui OSIS atau panitia siswa, sementara guru hanya berperan sebagai pembina dan pengawas.

“Guru dan pihak sekolah tidak boleh menjadi penyelenggara utama. Mereka hanya melakukan pengawasan agar kegiatan tetap sesuai norma dan tata tertib,” jelas Lalu Bayan.

Dikbud juga melarang adanya pungutan biaya yang membebani orang tua siswa dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Namun, sekolah tetap didorong untuk memanfaatkan dana BOS sesuai petunjuk teknis guna mendukung kegiatan perpisahan secara wajar.

Lebih lanjut, kegiatan perpisahan dianjurkan diisi dengan kegiatan positif seperti syukuran sederhana, pemberian penghargaan bagi siswa berprestasi, hingga kegiatan sosial seperti gotong royong membersihkan lingkungan atau tempat ibadah.

Dikbud menegaskan bahwa kepala satuan pendidikan bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan kebijakan ini di masing-masing sekolah.

“Kami ingin memastikan momen kelulusan tetap bermakna tanpa harus berlebihan, sekaligus menanamkan nilai kebersamaan dan kepedulian sosial kepada siswa,” tutupnya.(01)

Artikel ini telah dibaca 125 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

MTQ XXXII Tingkat Kecamatan Sakra Barat Resmi Dibuka, Dewan Hakim Diambil Sumpah

13 Oktober 2026 - 08:18 WITA

Polresta Mataram Bubarkan Judi Sabung Ayam di Cakranegara

12 Oktober 2026 - 18:35 WITA

Salurkan Bantuan Kesehatan kepada 193 Mustahik, BAZNAS Lombok Timur Perkenalkan Program Unggulan

12 Oktober 2026 - 12:18 WITA

MTQH XXXII Kecamatan Sakra Barat Dibuka Meriah, Soroti Lemahnya Pembinaan Guru Ngaji

12 Oktober 2026 - 10:06 WITA

Krisis Air dan Kekeringan, Pemkab Lotim Gelar Shalat Istisqo di Halaman Kantor Bupati

8 Oktober 2026 - 12:47 WITA

Buka Bupati Cup IPSI 2026, Bupati Lotim: Silat Bukan untuk Cari Musuh

7 Oktober 2026 - 15:21 WITA

Trending di Lombok Timur