Menu

Mode Gelap

Lombok Timur · 7 Apr 2026 10:31 WITA ·

Dikbud Lombok Timur Larang Konvoi, Study Tour, dan Pungutan Perpisahan


 Foto : Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur ( Lalu Bayan Purwadi) Perbesar

Foto : Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur ( Lalu Bayan Purwadi)

Lombok Timur – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Timur mengeluarkan imbauan tegas terkait pelaksanaan kegiatan perpisahan siswa kelas akhir di jenjang PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta.

Sekretaris Dinas Dikbud Lombok Timur, Lalu Bayan Purwadi, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta mencegah beban biaya berlebih bagi orang tua siswa menjelang akhir tahun pelajaran.

“Sekolah diminta memastikan kegiatan perpisahan berjalan sederhana, tidak berlebihan, dan tidak memberatkan wali murid,” ujarnya.

Dalam edaran nomor 400.3/540/Dikbud/2026 Dikbud secara tegas melarang siswa melakukan konvoi atau pawai setelah ujian sekolah maupun saat pengumuman kelulusan.

Selain itu, kegiatan karyawisata atau study tour ke luar daerah maupun ke tempat wisata dalam rangka perpisahan juga tidak diperbolehkan.

Sebagai gantinya, kegiatan perpisahan diimbau dilaksanakan di lingkungan sekolah dengan konsep sederhana dan sarat nilai pendidikan karakter. Kegiatan tersebut juga harus diinisiasi oleh siswa, seperti melalui OSIS atau panitia siswa, sementara guru hanya berperan sebagai pembina dan pengawas.

“Guru dan pihak sekolah tidak boleh menjadi penyelenggara utama. Mereka hanya melakukan pengawasan agar kegiatan tetap sesuai norma dan tata tertib,” jelas Lalu Bayan.

Dikbud juga melarang adanya pungutan biaya yang membebani orang tua siswa dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Namun, sekolah tetap didorong untuk memanfaatkan dana BOS sesuai petunjuk teknis guna mendukung kegiatan perpisahan secara wajar.

Lebih lanjut, kegiatan perpisahan dianjurkan diisi dengan kegiatan positif seperti syukuran sederhana, pemberian penghargaan bagi siswa berprestasi, hingga kegiatan sosial seperti gotong royong membersihkan lingkungan atau tempat ibadah.

Dikbud menegaskan bahwa kepala satuan pendidikan bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan kebijakan ini di masing-masing sekolah.

“Kami ingin memastikan momen kelulusan tetap bermakna tanpa harus berlebihan, sekaligus menanamkan nilai kebersamaan dan kepedulian sosial kepada siswa,” tutupnya.(01)

Artikel ini telah dibaca 106 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mengenal Fitri, Siswi MAN 1 Lotim Ikuti Seleksi Paskibraka Nasional 2026

16 Mei 2026 - 21:10 WITA

Mengenal Baiq Azellea Kinantara Halbariz, Finalis Putri Pendidikan NTB 2026

14 Mei 2026 - 19:28 WITA

Purna Tugas Bukan Akhir Pengabdian, Bupati Lotim Lantik 87 Pj Kades dan Tekankan Amanah Harus Dijaga

13 Mei 2026 - 13:45 WITA

Massa Minta Usut Kasus Chromebook dan Darmaga Labuhan Haji, TNI Halau Massa dengan Laras Panjang

12 Mei 2026 - 17:05 WITA

Putusan Hakim Terkait Chromebook Sudah Keluar, Kejari Lotim Masih Bungkam

12 Mei 2026 - 13:09 WITA

BBM Campur Air Beredar, Polres Lotim Buru Pelaku

7 Mei 2026 - 08:58 WITA

Trending di Hukum & Kriminal