Lombok Timur – Kepala Sekolah SMPN Satap 1 Lenek Duren Kecamatan Lenek Kabupaten Lombok Timur di laporkan ke polres Lombok Timur.
Laporan ini terkait dengan dugaan tindan pidana korupsi dana Program Indonesia Pintar ( PIP) Tahun anggran 2024 – 2025.
” Benar, laporan terkait dengan dugaan pemotongan dana PIP sudah masuk, “kata Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Dharma Yulia pada media ini Selasa (28/10).
Kasat Reskrim mengatakan, dugaan Laporan yang masuk terkait dengan adanya dugaan pemotongan dana PIP tahun 2024-2025. Atas adanya laporan itu, saat ini tim sedang melakukan penyelidikan dan pengumpulan data – data.
“Sekarang sedang dilakukan pengumpulan data – data dengan memanggil sejumlah pihak,”katanya
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun media ini, Dana PIP 2024 – 2025 Dimana oknum kepala sekolah memotong dana dengan cara kepala sekolah yang memegang langsung buku tabungan siswa kemudian dilakukan pencairan.
Dalam praktiknya, Siswa yang menerima PIP ini mendapatkan uang yang tidak sesuai dengan jumlah seharusnya diterimam hal ini yang membuat wali murid merasa keberatan atas tindakan yang dilakukan oleh kepala sekolah.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMPN Satap 1 Lenek Duren Atharudin yang di kompirmasi berkali kali media ini belum memberikan keterangan.(01)







