Menu ✖

Mode Gelap

Lombok Timur · 27 Agu 2026 13:08 WITA ·

Demi Keselamatan, Dikbud Lotim Larang Siswa SD-SMP Bawa Kendaraan Bermotor ke Sekolah


 Foto : Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan lombok timur ( M Nurul Wathoni) Perbesar

Foto : Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan lombok timur ( M Nurul Wathoni)

Lombok Timur— Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur resmi melarang peserta didik jenjang SD dan SMP membawa kendaraan roda dua maupun roda empat ke sekolah. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.4/1427/DIKBUD/2026 yang ditetapkan di Selong pada 26 Agustus 2026.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur, M. Nurul Wathoni dalam surat edaran itu menyebut kebijakan ini diambil dalam rangka meningkatkan keselamatan peserta didik serta menciptakan lingkungan sekolah yang tertib, aman, dan kondusif.

“Surat edaran ini juga memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait usia minimum pengendara kendaraan bermotor,” tulisnya dalam edaran yang ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan SD dan SMP negeri/swasta se-Kabupaten Lombok Timur.

Penerbitan edaran ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Secara umum, surat edaran bertujuan untuk meningkatkan keselamatan peserta didik di jalan raya, menanamkan disiplin dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas, serta mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan siswa karena angka korban lakalantas dari kalangan pelajar terus mengalami peningkatan yang mengkhawatirkan.

“Makanya kita lakukan upaya pencegahan, dan salah satu langkah preventif yang kita keluarkan larangan agar jadi pegangan sekolah termasuk dapat disosialisasikan ke pihak wali murid agar kita memiliki pemahaman yang sama,”ujarnya.

Dalam poin ketentuannya, Dinas Dikbud menegaskan bahwa peserta didik jenjang SD dan SMP yang belum memiliki SIM dilarang membawa dan/atau mengendarai kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat ke sekolah.

Pihak sekolah diwajibkan untuk:

1. Mensosialisasikan ketentuan ini kepada seluruh peserta didik dan orang tua/wali

2. Melakukan pengawasan di lingkungan sekolah

3. Melarang peserta didik yang membawa kendaraan bermotor secara persuasif dan edukatif sesuai ketentuan yang berlaku

Sementara itu, orang tua/wali peserta didik diharapkan tidak memberikan izin kepada anak untuk mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah. Orang tua juga diminta mengantar atau memastikan anak menggunakan moda transportasi yang aman dan sesuai usia.

“Apabila ditemukan pelanggaran, sekolah dapat memberikan pembinaan sesuai tata tertib yang berlaku,” demikian bunyi poin keempat dalam edaran tersebut.

Dinas Dikbud Lombok Timur meminta seluruh satuan pendidikan melaksanakan surat edaran ini dengan penuh tanggung jawab. Tembusan surat juga disampaikan kepada Kepala UPT Kantor Dinas Dikbud se-Kabupaten Lombok Timur.

Dokumen tersebut telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik dari Badan Siber dan Sandi Negara.(01)

Artikel ini telah dibaca 132 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rungkad, Diduga Judol Pakai Dana Desa,Kades Kotaraja dan Bendahara Resmi Ditahan Kejari Lotim

26 Oktober 2026 - 19:28 WITA

Keren, Tim Paskib MAN 1 Lotim Sukses Rebut Juara Umum Lomba Paskib se-NTB

26 Oktober 2026 - 18:16 WITA

Kerugian Diduga Tembus Rp1 Miliar, Kasus Dugaan Korupsi Kades Kerumut Naik ke Penyidikan

26 Oktober 2026 - 13:42 WITA

Tampil Kompak, Tim Basket Putri MAN 1 Lombok Timur Raih Juara 2 di Mataram

25 Oktober 2026 - 19:34 WITA

Usung Visi MAPAN, Abdul Halil Siap Bangun Boyemare yang Mandiri, Agamis, dan Amanah

25 Oktober 2026 - 18:03 WITA

Didukung Tokoh Masyarakat, Agama, dan Pemuda, H. Hibban Mantapkan Diri Maju Pilkades Banjar Sari

24 Oktober 2026 - 11:57 WITA

Trending di Lombok Timur