Lombok Timur – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur mengeluarkan Surat Perintah ( SP) Nomor 80.1.3.1/916/Dikbud/2025.
Dalam surat perintah ini menunjuk Miftahul Jannah S.Pd. SD Penata (III/b) yang saat ini mengajar di Sekolah Negeri 1 Suela Kecamatan Suela.
Dalam surat perintah itu yang meminta Miftahul Jannah untuk melakukan tugas sebagai pelaksana tugas kepala sekolah SDN Negeri Suntalangu Kecamatan Suela yang terhitung sejak tanggal 2 Juni 2025 sampai dengan tanggal 2 September 2025.
Dengan adanya surat ini, dalam pengambilan keputusan yang mengikat agar berkonsultasi kepada kepala dinas. Melaksanakan perintah ini dengan seksama dan penuh tanggungjawab sesuai dengan perundang-undangan.
“SK ini ditandatangani oleh kepala dinas Izzudin yang kemudian di tembuskan ke PJ Bupati Lombok Timur,”bunyi surat yang beredar.
Salah satu ASN Pemkab lombok timur menyebut, dengan surat perintah yang beredar ini menandakan kepala dinas pendidikan dan kebudayaan lombok timur tidak menganggap bupati H Haerul Warisin dan wakil bupati H Edwin Hadiwijaya sebagai pasangan bupati dan wakil bupati yang sah.
“Masak sekelas dinas mengeluarkan SK seperti ini,”katanya.
Sementara itu, sekretaris dinas pendidikan dan kebudayaan lombok timur Jumadil mengatakan, SK itu merupakan SK yang salah. Terhadap SK ini, dirinya sudah menyuruh untuk diganti. “tapi mungkin yang di berikan itu SK yang salah, besok tyg cek lagi n kalau benar itu kita buat penggantinya yang benar, Human error,”singkatnya.







