Lombok Timur – Jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Timur mengawasi secara lansung proses pencocokan dan Penelitian (Coklit) terbatas yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur (Lotim), untuk Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), kemarin
Koordinator Pengawasan, Parmas dan Humas Bawaslu Lotim, Johari Marjan, mengatakan, pengawasan PDPB dan Coklit terbatas itu, untuk memastikan pemilih yang belum terdaftar agar masyarakat bisa terdaftar pemilih, dan memastikan pemilih yang sudah meninggal dunia, pemilih tidak dikenal. Dalam hal ini, Bawaslu melakukan pengawasan, seperti apa proses PDPB dan Coklit dilakukan KPU di lapangan, Kamis (26/6)
“Bawaslu juga membentuk posko pengaduan masyarakat. Jadi, masyarakat yang belum terdaftar dalam data pemilih, masyarakat bisa melapor ke Bawaslu,”katanya.
Marjan juga mengapresiasi KPU Lotim, yang sudah melakukan sinkronisasi dan koordinasi dengan stakeholder guna mempermudah dalam memvalidasi data pemilih, kaitan dengan PDPB.
Sebelumnya juga katanya, dirinya memberikan saran kepada KPU terkait pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) PDPB oleh KPU dilakukan di wilayah rawan (perbatasan), karena berkaca dari kasus yang ditemukan Bawaslu Lotim sebelumnya ketidak sesuaian antara administrasi dengan tempat tinggal masyarakat.
“Kalau boleh untuk coklit terbatas itu samplingnya di wilayah-wilayah perbatasan karena ada warga yang tinggal di lombok timur, tapi domisilinya luar lotim,” Ungkap Johari (*)