Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 4 Agu 2026 12:42 WITA ·

Polisi Berhasil Evakuasi Terduga Pelaku Curanmor Dari Amuk Massa di Desa Senyiur


 Polisi Berhasil Evakuasi Terduga Pelaku Curanmor Dari Amuk Massa di Desa Senyiur Perbesar

Lombok Timur – Kepolisian Sektor (Polsek) Keruak berhasil mengevakuasi dua terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dari upaya amuk massa setelah tertangkap warga di Dusun Penendem, Desa Senyiur, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur, Selasa (4/8/2026).

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 06.00 Wita saat korban berinisial I (49), seorang petani yang beralamat di Dusun Penendem, Desa Senyiur sedang berada di luar rumah untuk memberi pakan ayam. Pada saat yang sama, pintu rumah korban dalam keadaan terbuka.

Berdasarkan keterangan saksi berinisial F (45), yang merupakan istri korban, saat hendak masuk ke dalam rumah dirinya mendapati dua orang yang tidak dikenal sedang berupaya membawa keluar satu unit sepeda motor jenis Honda Beat yang terparkir di ruang tamu rumah korban. Menyadari adanya dugaan tindak pidana pencurian, saksi kemudian berteriak meminta pertolongan warga.

Mendengar teriakan tersebut, korban bersama warga sekitar segera melakukan pengejaran terhadap kedua terduga pelaku. Dalam proses pengejaran, kedua terduga pelaku diduga melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau. Namun karena banyaknya warga yang turut melakukan pengejaran, kedua terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh masyarakat.

Mendapat laporan dari warga, sekitar pukul 06.30 Wita anggota Polsek Keruak yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Keruak IPTU Mudie Lestari SH, segera mendatangi lokasi kejadian guna mengamankan situasi dan melakukan evakuasi terhadap kedua terduga pelaku yang saat itu terancam menjadi sasaran amuk massa.

Besarnya jumlah warga yang berkumpul di lokasi sempat menyulitkan proses evakuasi. Namun setelah dilakukan langkah-langkah pengamanan dan pendekatan persuasif kepada masyarakat, petugas berhasil mengevakuasi kedua terduga pelaku melalui jalur alternatif yang jauh dari kerumunan massa. Sekitar pukul 08.00 Wita, kedua terduga pelaku berhasil dibawa ke tempat yang aman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, meskipun sempat terjadi upaya dari sejumlah warga untuk menghakimi para terduga pelaku.

Adapun identitas kedua terduga pelaku yang diamankan yakni K (26), seorang petani, warga Kecamatan Jerowaru, serta Y.H.W. (23), belum bekerja, warga Kecamatan Jerowaru.

Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga akan melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan keduanya dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor maupun tindak pidana lainnya di wilayah hukum Polsek Keruak dan sekitarnya.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dapat dipersangkakan melanggar ketentuan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Namun demikian, penetapan status hukum dan pembuktian unsur pidana akan dilakukan sesuai mekanisme penyidikan serta berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Kasi humas Polres Lombok Timur IPTU Lalu Rusmaladi mengimbau masyarakat agar tetap mempercayakan penanganan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

“Setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap kejadian kriminal kepada pihak kepolisian dan tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan keselamatan maupun berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru,” ujarnya.(01)

Artikel ini telah dibaca 238 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Genjot Mutu Layanan, Dikbud Lotim dan BAP NTB Gelar Bintek Akreditasi Sekolah Tahap II

5 Agustus 2026 - 10:42 WITA

Bupati Lombok Timur Lantik 36 Pejabat Eselon II dan III, Ini Daftar Namanya!

4 Agustus 2026 - 07:07 WITA

H Iron : Jangan Bawa Gerindra ke Kasus LAZ

3 Agustus 2026 - 23:48 WITA

Dikbud Apresiasi Sari Yuliati Serahkan PIP untuk Ribuan Siswa dan Bantuan Rp100 Juta di Lombok Timur

3 Agustus 2026 - 14:06 WITA

Dari Sasak untuk Indonesia: Bubus Mangkung Jerowaru Kantongi Pengakuan Kementerian Kebudayaan RI

2 Agustus 2026 - 13:43 WITA

Pelaku Curanmor Asal Sakra Barat Ditangkap, Polisi Amankan RX King

1 Agustus 2026 - 12:43 WITA

Trending di Hukum & Kriminal