Lombok Timur – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur menyerahkan sertifikat pengakuan Bubus Mangkung Jerowaru sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia dari Kementerian Kebudayaan RI kepada pewarisnya, Abdul Kholiq. Penyerahan dilakukan di halaman Kantor Dikbud Lotim saat apel pagi, Kamis 30 Juli 2026.
Sertifikat tersebut merupakan hasil proses panjang pengusulan yang dimulai dari tingkat daerah hingga diverifikasi langsung oleh tim Kementerian Kebudayaan RI.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur, Nurul Wathoni, yang mewakili Kementerian Kebudayaan dalam penyerahan itu, menyampaikan apresiasi kepada pewaris Bubus Mangkung Jerowaru yang konsisten menjaga tradisi masyarakat Sasak.
“Kami menyaksikan bersama hasil dari ikhtiar panjang. Mulai dari pengusulan melalui sistem, verifikasi dokumen, verifikasi faktual oleh tim pusat, hingga pembuatan video rekam jejak tradisi. Hari ini pengakuan resmi dari pemerintah pusat sudah di tangan,” ujar Wathoni.
Ia menegaskan, setelah mendapat pengakuan, tugas melestarikan menjadi tanggung jawab bersama. Wathoni juga berterima kasih kepada masyarakat Desa Mangkung Jerowaru, tim bidang kebudayaan Dikbud Lotim, serta para pemerhati dan pegiat tradisi yang ikut mengawal proses tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Wathoni menyampaikan bahwa tahun ini Dikbud Lotim juga mengusulkan empat warisan budaya Sasak lainnya ke pemerintah pusat. Tiga di antaranya, yaitu Blanjakan Masbagik, Temerodok Sakra, dan Tenun Sapit, sudah diverifikasi faktual oleh tim Kementerian Kebudayaan RI beberapa waktu lalu. Hasilnya masih menunggu keputusan.
“Pengusulan ini penting agar warisan budaya kita tidak diklaim pihak lain. Ini juga bentuk menjaga identitas kita sebagai bangsa Sasak yang punya kekayaan budaya luhur,” jelasnya.
Wathoni berharap pemerintah kabupaten dan provinsi dapat mengalokasikan anggaran khusus untuk program pelestarian kebudayaan, terutama bagi pelaku dan pegiat yang selama ini berjuang mempertahankan warisan leluhur.
Bubus Mangkung merupakan tradisi lisan dan ritual masyarakat Sasak di Jerowaru yang diwariskan secara turun-temurun. Dengan pengakuan sebagai Warisan Budaya Tak Benda, tradisi ini kini tercatat secara resmi dan mendapat perlindungan dari negara.
Sementara itu, Abdul Kholiq selaku penerima sertifikat menyampaikan terima kasih atas dukungan Pemerintah Daerah Lombok Timur. Ia berharap perhatian terhadap para pewaris dan pegiat budaya semakin besar agar tradisi tidak punah.
“Saya apresiasi dukungan Pemda melalui Dikbud Lotim yang membantu dari usulan sampai keluarnya sertifikat ini. Ke depan kami berharap ada perhatian lebih, baik dari Bupati maupun Gubernur NTB, supaya tradisi budaya kita tidak tergerus karena kurangnya perhatian,” kata Kholiq.(01)







