Lombok Timur – Komitmen Polres Lombok Timur dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali menuai hasil. Baru menjabat seminggu, Kapolres Lombok Timur AKBP Ariakta Gagah Nugraha, memimpin langsung pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Pelabuhan Kayangan, Kecamatan Pringgabaya, pada Minggu (19/7/2026) malam.
Pengungkapan bermula sekitar pukul 22.15 WITA. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur menerima informasi dari personel Polsek KP3 Pelabuhan Kayangan terkait diamankannya seorang pria yang diduga membawa narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres segera memerintahkan Kasat Resnarkoba IPTU Fedy Miharja, S.H. beserta anggotanya untuk bergerak ke lokasi. Kapolres sendiri turut mendampingi langsung di lapangan guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum.
Sekitar pukul 22.50 WITA, Kapolres bersama tim tiba di Pos KP3 Pelabuhan Kayangan. Disaksikan petugas pelabuhan, dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan barang bawaan terduga pelaku.
Dari penggeledahan ditemukan satu dompet hitam berisi identitas dan uang tunai Rp2.000.000. Saat memeriksa sepeda motor Honda Beat hitam tanpa nomor polisi yang dikuasai terduga, petugas menemukan barang bukti utama.
Di dashboard depan terdapat tas punggung hitam berisi kantong belanja biru dengan satu plastik besar berisi kristal bening yang diduga sabu. Sementara di bawah jok ditemukan tas belanja merah berisi dua plastik klip besar yang juga diduga berisi sabu, serta satu unit ponsel Android merek Redmi warna emas.
Dalam interogasi awal, terduga pelaku berinisial D mengaku sebagai kurir. Ia berasal dari Pulau Sumbawa dan diduga memperoleh sabu dari Kota Mataram untuk diedarkan kembali di Sumbawa.
Barang bukti yang diamankan, 3 paket besar kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang diperkirakan seberat 3 kg, 1 plastik klip berisi 4 poket diduga sabu ,1 unit sepeda motor Honda Beat hitam tanpa nopol,1 buah dompet hitam berisi identitas,1 unit ponsel Android Redmi warna emas Uang tunai Rp2.000.000
“Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lombok Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut,”jelasnya.
Kapolres menegaskan pihaknya masih mendalami jaringan terkait. Satresnarkoba juga berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda NTB untuk pengembangan kasus dan pengungkapan jaringan yang lebih luas.
Terduga pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses hukum akan berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasihumas Polres Lombok Timur IPTU Lalu Rusmaladi mengimbau masyarakat untuk aktif berperan dalam pemberantasan narkoba.
“Pemberantasan narkoba tanggung jawab kita bersama. Jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika, segera laporkan ke kepolisian terdekat. Ini demi menyelamatkan generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman dan sehat,” ujarnya.
Keberhasilan ini menjadi penegasan bahwa Polres Lombok Timur tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.(01)







