Menu

Mode Gelap

Lombok Timur · 13 Jul 2026 20:34 WITA ·

DPMPTSP Lombok Timur Siap Fasilitasi Perizinan Tambang agar Legal


 Foto : Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP Lombok Timur, Sosiawan Putraji menunjukkan contoh peta geologi tambang yang dibuat oleh staf DPMPTSP Perbesar

Foto : Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP Lombok Timur, Sosiawan Putraji menunjukkan contoh peta geologi tambang yang dibuat oleh staf DPMPTSP

Lombok Timur – Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP Lombok Timur, Sosiawan Putraji menegaskan pihaknya siap memfasilitasi seluruh pelaku usaha pertambangan yang ingin mengurus perizinan agar kegiatan usahanya legal.

Hal itu disampaikan Sosiawan kepada wartawan senin (13/07) di Kantor DPMPTSP Lombok Timur. Ia menjelaskan, kewenangan penerbitan izin tambang saat ini berada di tingkat provinsi dan prosesnya dilakukan melalui sistem online.

“Kami siap bantu untuk fasilitasi. Ngurusnya by sistem dan tempat ngurusnya di provinsi. Kita siap koordinasikan dengan DPMPTSP provinsi, termasuk ke leading sektor pengurusan seperti lingkungan hidup, Dishub dan lainnya,” ujarnya.

Sosiawan merinci, DPMPTSP Lotim akan mengawal proses perizinan hingga tuntas. Salah satu bentuknya sudah terlihat dari kedatangan pelaku usaha galian C tambang batu yang langsung datang ke kantor.

“Pelaku usaha galian C tambang batu sudah kita fasilitasi karena yang bersangkutan datang langsung. Itu kita langsung koordinasikan dengan provinsi,” katanya.

Ia juga mengimbau para pengusaha tambang membentuk tim khusus atau menggunakan jasa konsultan, khususnya untuk memenuhi persyaratan lingkungan yang menjadi salah satu tahapan krusial.

Menurut Sosiawan, tahapan pengurusan izin cukup detail. Proses dimulai dari penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau WIUP dan dilanjutkan tahapan lain sesuai jenis komoditas. Setiap jenis usaha pertambangan memiliki jenis perizinan berbeda, dan kegiatan produksi baru boleh dilakukan setelah izin produksi terbit.

“Baru satu yang datang dari ratusan tambang yang ada di Lotim datang mengurus izin. Dan saya bersama pelaku usaha tambang galian C sudah menyatakan siap memfasilitasi,” ungkapnya.

Sebagai bentuk kepedulian, DPMPTSP Lotim juga membantu pengusaha membuat dokumen teknis penunjang seperti peta lokasi dan peta geologi, meskipun bukan menjadi tugas utama dinas.

“Tidak sulit mengurus surat izin ini. Saya imbau para pemilik tambang untuk urus izin agar menjadi legal dan kita siap fasilitasi,” tegasnya.

Sosiawan mengakui banyak pelaku usaha mengeluh karena jumlah persyaratan yang banyak dan biaya pengurusan yang dinilai cukup besar. Namun ia tetap mendorong agar seluruh tambang di Lombok Timur segera mengurus legalitas.

“Informasi yang kami sampaikan tidak lebih dari informasi yang dari Mataram,” tutupnya.(01)

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Lotim Ajak Masyarakat Sukseskan Pendataan Perlinsos (Perlindungan Sosial) 2026

28 Juli 2026 - 20:15 WITA

30 Tahun Kudatuli, DPC PDI Perjuangan Lombok Timur Gelar Zikir dan Doa Bersama

27 Juli 2026 - 19:59 WITA

H Iron, Kemajuan Daerah Berawal dari Kesehatan, Dokter Jadi Fondasi Utama

27 Juli 2026 - 10:38 WITA

Konfercab PMII Lotim Tahun 2026, Ihwan Nawadi Najar Nahkodai PMII Lotim 

27 Juli 2026 - 09:48 WITA

19 SD Lombok Timur Teken PKS Revitalisasi Tahap 2 di Surabaya

27 Juli 2026 - 07:38 WITA

ICM Green Circular Community Bersama Pemdes dan Masyarakat Gelar Aksi Clean Up dan Penanaman Mangrove di Desa Jerowaru

25 Juli 2026 - 20:48 WITA

Trending di Lombok Timur