Lombok Timur – Satuan Reskrim Polres Lombok Timur berhasil mengamankan 79 orang pelaku tindak pidana 3C selama pelaksanaan Operasi Jaran Rinjani 2026. Operasi yang digelar selama dua pekan itu menyasar kasus pencurian di wilayah hukum Polres Lotim.
Kapolres Lombok Timur melalui Kasat Reskrim AKP Arie Kusnandar membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi, Kamis (2/7).
“Kami ungkap 79 pelaku 3C dalam Operasi Jaran,” tegas AKP Arie.
Menurut Arie, 79 pelaku itu ditangkap berdasarkan 43 laporan polisi yang telah masuk. Setiap laporan kemudian ditindaklanjuti dengan proses pengungkapan secara bergiliran oleh tim Reskrim.
Adapun 3C yang dimaksud meliputi Pencurian dengan Pemberatan atau Curat, Pencurian dengan Kekerasan atau Curas, serta Pencurian Kendaraan Bermotor atau Curamor.
Saat ini seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Timur untuk menjalani proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.
“Kita juga patut bersyukur, Polres Lotim mencatatkan hasil tangkapan tertinggi dalam Operasi Jaran di wilayah,” kata Arie.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor jika menjadi korban atau mengetahui tindak pidana pencurian di lingkungannya.







