Menu

Mode Gelap

Lombok Timur · 2 Jun 2026 15:15 WITA ·

Hakim Minta Mantan Bupati dan Sekda Lotim Diperiksa, Kejaksaan Ngaku Masih Dalami Putusan


 Foto : Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lombok Timur Ugik Ramantyo saat memberikan keterangan kepada media pada hari Selasa (02/06). Perbesar

Foto : Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lombok Timur Ugik Ramantyo saat memberikan keterangan kepada media pada hari Selasa (02/06).

Lombok Timur– Kejaksaan Negeri Lombok Timur mengaku masih mendalami putusan pengadilan yang meminta Kejaksaan memeriksa mantan Bupati Lombok Timur H. M. Sukiman Azmy dan Sekretaris Daerah M. Juaini Taofik yang diduga terlibat dalam kasus Chromebook.

“Salinan putusan memang sudah kami terima. Hanya saja, tim masih mempelajari dan mendalami isi dari putusan lengkap tersebut,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Ugik Ramantyo, kepada media, Selasa (2/6).

Ugik menjelaskan, pihaknya masih mengecek indikasi keterlibatan beberapa oknum yang disebut dalam putusan. “Apa yang ditanyakan rekan-rekan terkait indikasi keterlibatan oknum yang mungkin disampaikan itu, kami masih mendalami,” ujarnya.

Menurut Ugik, Kejaksaan belum dapat menyimpulkan tindak lanjut atas putusan tersebut. Termasuk soal apakah bukti hukum yang ada telah memenuhi unsur. “Secara hukum itu sudah memenuhi unsur bukti atau tidak, kita masih mendalami. Mendalami itu kan mengecek apakah memang benar yang disampaikan dalam salinan keputusan, serta pertimbangan-pertimbangan yang dituliskan majelis hakim,” jelasnya.

Proses pendalaman dilakukan dengan menyandingkan keterangan para saksi yang pernah dihadirkan di persidangan dengan alat-alat bukti lain. “Mendalami itu kan beberapa faktor. Apakah benar disandingkan dengan beberapa saksi yang pernah kita hadirkan di persidangan, itu sesuai atau tidak,” tambah Ugik.

Terkait kemungkinan pemanggilan kembali pihak-pihak terkait dalam kasus ini, Ugik menyebut belum ada agenda tersebut. “Kalau sampai saat ini belum ada. Tapi kami tetap mendalami, kami tidak menutup kemungkinan juga,” katanya.

Ugik menegaskan, saat ini pihaknya belum sampai pada tahap membuka kembali penyidikan. Fokus Kejaksaan saat ini masih pada proses banding. “Ini kan sudah tahap penuntutan. Kemarin sebenarnya kami masih fokus di daerah terkait dengan banding. Kami juga banding, sudah membuat kontra memori banding dan menunggu hasil dari keputusan Pengadilan Tinggi,” tuturnya.

Sebelumnya, putusan pengadilan menyinggung nama eks Bupati Sukiman Azmy dan Sekda Juaini Taofik dalam perkara yang menjerat 6 terdakwa dalam kasus Chromebook. Kejaksaan belum merinci lebih jauh substansi putusan tersebut.(01)

Artikel ini telah dibaca 163 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bertemu Mendikdasmen, Bupati Lotim Pastikan Dua SD Rusak Berat Segera Direvitalisasi

3 Juni 2026 - 09:57 WITA

Polisi Kemana! Masyarakat Sakbar Resah, Sapi dan Sepeda Motor Jadi Incaran Maling

3 Juni 2026 - 09:24 WITA

Keren, Tiga Siswa SD di Lotim Raih Nilai 100 di TKA Tahun 2026

31 Mei 2026 - 14:22 WITA

Masyarakat Desa Rensing Raya Potong 21 Hewan Kurban, Plt Kades Beri Apresiasi 

28 Mei 2026 - 11:55 WITA

Bupati Lotim Serahkan Sapi Kurban di Sakra dan Sakra Barat

27 Mei 2026 - 13:30 WITA

Lotim Kembali Raih WTP, Bupati Lotim Minta ASN Tingkatkan Kinerja 

26 Mei 2026 - 10:06 WITA

Trending di Lombok Timur