Lombok Timur– Kejaksaan Negeri Lombok Timur mengaku masih mendalami putusan pengadilan yang meminta Kejaksaan memeriksa mantan Bupati Lombok Timur H. M. Sukiman Azmy dan Sekretaris Daerah M. Juaini Taofik yang diduga terlibat dalam kasus Chromebook.
“Salinan putusan memang sudah kami terima. Hanya saja, tim masih mempelajari dan mendalami isi dari putusan lengkap tersebut,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Ugik Ramantyo, kepada media, Selasa (2/6).
Ugik menjelaskan, pihaknya masih mengecek indikasi keterlibatan beberapa oknum yang disebut dalam putusan. “Apa yang ditanyakan rekan-rekan terkait indikasi keterlibatan oknum yang mungkin disampaikan itu, kami masih mendalami,” ujarnya.
Menurut Ugik, Kejaksaan belum dapat menyimpulkan tindak lanjut atas putusan tersebut. Termasuk soal apakah bukti hukum yang ada telah memenuhi unsur. “Secara hukum itu sudah memenuhi unsur bukti atau tidak, kita masih mendalami. Mendalami itu kan mengecek apakah memang benar yang disampaikan dalam salinan keputusan, serta pertimbangan-pertimbangan yang dituliskan majelis hakim,” jelasnya.
Proses pendalaman dilakukan dengan menyandingkan keterangan para saksi yang pernah dihadirkan di persidangan dengan alat-alat bukti lain. “Mendalami itu kan beberapa faktor. Apakah benar disandingkan dengan beberapa saksi yang pernah kita hadirkan di persidangan, itu sesuai atau tidak,” tambah Ugik.
Terkait kemungkinan pemanggilan kembali pihak-pihak terkait dalam kasus ini, Ugik menyebut belum ada agenda tersebut. “Kalau sampai saat ini belum ada. Tapi kami tetap mendalami, kami tidak menutup kemungkinan juga,” katanya.
Ugik menegaskan, saat ini pihaknya belum sampai pada tahap membuka kembali penyidikan. Fokus Kejaksaan saat ini masih pada proses banding. “Ini kan sudah tahap penuntutan. Kemarin sebenarnya kami masih fokus di daerah terkait dengan banding. Kami juga banding, sudah membuat kontra memori banding dan menunggu hasil dari keputusan Pengadilan Tinggi,” tuturnya.
Sebelumnya, putusan pengadilan menyinggung nama eks Bupati Sukiman Azmy dan Sekda Juaini Taofik dalam perkara yang menjerat 6 terdakwa dalam kasus Chromebook. Kejaksaan belum merinci lebih jauh substansi putusan tersebut.(01)







