Menu

Mode Gelap

Lombok Timur · 2 Jun 2026 15:15 WITA ·

Hakim Minta Mantan Bupati dan Sekda Lotim Diperiksa, Kejaksaan Ngaku Masih Dalami Putusan


 Foto : Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lombok Timur Ugik Ramantyo saat memberikan keterangan kepada media pada hari Selasa (02/06). Perbesar

Foto : Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lombok Timur Ugik Ramantyo saat memberikan keterangan kepada media pada hari Selasa (02/06).

Lombok Timur– Kejaksaan Negeri Lombok Timur mengaku masih mendalami putusan pengadilan yang meminta Kejaksaan memeriksa mantan Bupati Lombok Timur H. M. Sukiman Azmy dan Sekretaris Daerah M. Juaini Taofik yang diduga terlibat dalam kasus Chromebook.

“Salinan putusan memang sudah kami terima. Hanya saja, tim masih mempelajari dan mendalami isi dari putusan lengkap tersebut,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Ugik Ramantyo, kepada media, Selasa (2/6).

Ugik menjelaskan, pihaknya masih mengecek indikasi keterlibatan beberapa oknum yang disebut dalam putusan. “Apa yang ditanyakan rekan-rekan terkait indikasi keterlibatan oknum yang mungkin disampaikan itu, kami masih mendalami,” ujarnya.

Menurut Ugik, Kejaksaan belum dapat menyimpulkan tindak lanjut atas putusan tersebut. Termasuk soal apakah bukti hukum yang ada telah memenuhi unsur. “Secara hukum itu sudah memenuhi unsur bukti atau tidak, kita masih mendalami. Mendalami itu kan mengecek apakah memang benar yang disampaikan dalam salinan keputusan, serta pertimbangan-pertimbangan yang dituliskan majelis hakim,” jelasnya.

Proses pendalaman dilakukan dengan menyandingkan keterangan para saksi yang pernah dihadirkan di persidangan dengan alat-alat bukti lain. “Mendalami itu kan beberapa faktor. Apakah benar disandingkan dengan beberapa saksi yang pernah kita hadirkan di persidangan, itu sesuai atau tidak,” tambah Ugik.

Terkait kemungkinan pemanggilan kembali pihak-pihak terkait dalam kasus ini, Ugik menyebut belum ada agenda tersebut. “Kalau sampai saat ini belum ada. Tapi kami tetap mendalami, kami tidak menutup kemungkinan juga,” katanya.

Ugik menegaskan, saat ini pihaknya belum sampai pada tahap membuka kembali penyidikan. Fokus Kejaksaan saat ini masih pada proses banding. “Ini kan sudah tahap penuntutan. Kemarin sebenarnya kami masih fokus di daerah terkait dengan banding. Kami juga banding, sudah membuat kontra memori banding dan menunggu hasil dari keputusan Pengadilan Tinggi,” tuturnya.

Sebelumnya, putusan pengadilan menyinggung nama eks Bupati Sukiman Azmy dan Sekda Juaini Taofik dalam perkara yang menjerat 6 terdakwa dalam kasus Chromebook. Kejaksaan belum merinci lebih jauh substansi putusan tersebut.(01)

Artikel ini telah dibaca 196 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Lotim Ajak Masyarakat Sukseskan Pendataan Perlinsos (Perlindungan Sosial) 2026

28 Juli 2026 - 20:15 WITA

30 Tahun Kudatuli, DPC PDI Perjuangan Lombok Timur Gelar Zikir dan Doa Bersama

27 Juli 2026 - 19:59 WITA

H Iron, Kemajuan Daerah Berawal dari Kesehatan, Dokter Jadi Fondasi Utama

27 Juli 2026 - 10:38 WITA

Konfercab PMII Lotim Tahun 2026, Ihwan Nawadi Najar Nahkodai PMII Lotim 

27 Juli 2026 - 09:48 WITA

19 SD Lombok Timur Teken PKS Revitalisasi Tahap 2 di Surabaya

27 Juli 2026 - 07:38 WITA

ICM Green Circular Community Bersama Pemdes dan Masyarakat Gelar Aksi Clean Up dan Penanaman Mangrove di Desa Jerowaru

25 Juli 2026 - 20:48 WITA

Trending di Lombok Timur