Menu ✖

Mode Gelap

Lombok Timur · 18 Mei 2026 11:35 WITA ·

Medikdasmen izinkan Honorer 3400 Paruh Waktu di Bayar BOSP


 Foto: Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur ( M Nurul Wathoni) Perbesar

Foto: Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur ( M Nurul Wathoni)

Lombok Timur – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur (Lotim) mengaku lega setelah Kemendikdasmen memberikan relaksasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2026.

Melalui kebijakan tersebut, sebagian gaji atau honor Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) dan tenaga non-ASN kini dapat dialokasikan dari dana BOSP di tengah keterbatasan fiskal daerah.

Relaksasi itu diberikan setelah Pemkab Lombok Timur melalui surat Bupati tanggal 16 Maret 2026 mengajukan permohonan kepada Kemendikdasmen terkait penggunaan dana BOSP untuk pembiayaan honor guru dan tenaga kependidikan. Permohonan tersebut kemudian mendapat tanggapan melalui surat Kemendikdasmen Nomor: 8766/B/MDM.C/PR.04.01/2026 tertanggal 27 April 2026.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur, M. Nurul Wathoni mengatakan kebijakan tersebut menjadi angin segar bagi daerah dalam menjamin keberlangsungan layanan pendidikan sekaligus pembayaran honor tenaga pendidik dan kependidikan.

“Berdasarkan hasil telaah kementerian dengan mempertimbangkan kondisi fiskal Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, permohonan relaksasi penggunaan Dana BOSP Tahun Anggaran 2026 untuk pembiayaan honor guru dan tenaga kependidikan dapat disetujui,” ujar Wathoni, Senin (18.05/2026.

Dalam surat persetujuan itu disebutkan penggunaan Dana BOSP diperbolehkan untuk membiayai honor guru dan tenaga kependidikan non-ASN maupun ASN yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Namun penggunaannya dibatasi paling banyak 20 persen dari total Dana BOS Reguler untuk sekolah negeri dan maksimal 40 persen bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat atau swasta.

Wathoni menegaskan relaksasi tersebut merupakan solusi sementara selama tahun 2026 sambil pemerintah daerah tetap mengupayakan pembiayaan honor melalui APBD sesuai kemampuan keuangan daerah.

Menindaklanjuti persetujuan tersebut, Dikbud Lombok Timur bersama Inspektorat Kabupaten Lombok Timur menggelar rapat koordinasi pada 29 April 2026 untuk membahas teknis pembiayaan honor PPPK Paruh Waktu melalui dana BOSP.

“Hasil rapat menyepakati penggunaan dana BOSP sebagai langkah sementara demi menjamin layanan pendidikan tetap berjalan optimal,” papar Wathoni.

Dikbud Lotim juga meminta seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP melakukan pembayaran honor PPPK PW sesuai ketentuan yang berlaku.

Besaran honor tetap mengacu pada Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur Nomor: 100.3.3.7/20.I/DIKBUD/2006, yakni sebesar Rp550 ribu per bulan selama maksimal 12 bulan.

Saat ini sekitar 3.400 tenaga PPPK PW direncanakan menerima pembayaran melalui dana BOSP, sementara sekitar 1.400 lainnya tetap dibayarkan melalui APBD Kabupaten Lombok Timur.

Selain itu, sebanyak 706 tenaga non-ASN yang telah memiliki perjanjian kerja dengan Dikbud Lotim juga dapat dibiayai melalui dana BOSP sesuai ketentuan yang berlaku.

Artikel ini telah dibaca 107 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rungkad, Diduga Judol Pakai Dana Desa,Kades Kotaraja dan Bendahara Resmi Ditahan Kejari Lotim

26 Oktober 2026 - 19:28 WITA

Kerugian Diduga Tembus Rp1 Miliar, Kasus Dugaan Korupsi Kades Kerumut Naik ke Penyidikan

26 Oktober 2026 - 13:42 WITA

Usung Visi MAPAN, Abdul Halil Siap Bangun Boyemare yang Mandiri, Agamis, dan Amanah

25 Oktober 2026 - 18:03 WITA

Didukung Tokoh Masyarakat, Agama, dan Pemuda, H. Hibban Mantapkan Diri Maju Pilkades Banjar Sari

24 Oktober 2026 - 11:57 WITA

Kapolres Lombok Timur Gelar Jumat Keliling di Masjid Nurul Sa’adah, Ajak Masyarakat Waspada Hoaks

23 Oktober 2026 - 19:33 WITA

Diantar Ratusan Pendukung, Muazzin Gendong Ibunda Saat Daftar Pilkades

23 Oktober 2026 - 18:45 WITA

Trending di Lombok Timur