Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 12 Mei 2026 13:09 WITA ·

Putusan Hakim Terkait Chromebook Sudah Keluar, Kejari Lotim Masih Bungkam


 Foto : Aparat TNI 1615 Lombok Timur melakukan penjagaan di depan kejaksaan lombok timur pada hari selasa (12/05) Perbesar

Foto : Aparat TNI 1615 Lombok Timur melakukan penjagaan di depan kejaksaan lombok timur pada hari selasa (12/05)

Lombok Timur – Putusan Hakim terkait dengan Chromebook sudah keluar beberapa hari yang lalu.

Putusan ini tertuang dalam putusan Nomor 62/Pid.sus.TPK/2025/PN Mtr memerintahkan penuntut umum untuk menindaklanjuti fakta – fakta persidangan ini dengan melakukan pendalaman dan pengembangan penyidikan terhadap Sukiman Azmy (Mantan bupati lombok timur) dan Muhammad Juani Taofik ( Sekda kab Lombok Timur) sesuai dengan perundangan – undangan.

Menimbang. bahwa perintah tersebut merupakan bagian dari kewajiban moral dan yuridis Majelis Hakim untuk memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu, serta menjangkau seluruh pihak yang patut diduga bertanggung jawab;

Menimbang., bahwa dengan demikian penanganan perkara aquo tidak berhenti pada Terdakwa semata, melainkan harus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat demi tercapainya keadilan substantif, Menimbang. bahwa dipersidangan terungkap fakta hukum berdasarkan keterangan Saksi Ahmad Azroi, Saksi Harurrazak Hanafie, Saksi Zainal Abidin

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengembangkan kasus korupsi pengadaan chromebook di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur tahun 2022, dengan memeriksa kembali mantan Bupati Lombok Timur, Sukiman Azmy, dan Sekretaris Daerah Lombok Timur, Muhammad Juaini Taofik.

Perintah tersebut terungkap dalam putusan perkara terdakwa Direktur CV Cerdas Mandiri, Salmukin, serta marketing PT Jepe Press Media Utama, M Jaosi alias Ojik. Hakim ad hoc Fadhli Handra saat membacakan pertimbangan, Rabu (29/4/2026), menyatakan bahwa majelis hakim berkeyakinan terdapat indikasi kuat keterkaitan kedua pejabat tersebut dalam rangkaian perbuatan yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi.

“Hakim berkeyakinan bahwa terdapat indikasi kuat keterkaitan pihak-pihak dimaksud (Sukiman Azmy dan Juaini Taofik) dalam rangkaian perbuatan yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi dalam perkara a quo,” ujar Fadhli.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Ugik Ramantyo, saat dikonfirmasi media ini selasa (12/05) berdalih kalau putusan pengadian mataram itu belum di terimanya secara lengkap.

“Belum sepenuhnya kami terima, jadi belum lengkap,”katanya singkat.(01)

Artikel ini telah dibaca 244 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Lotim Ajak Masyarakat Sukseskan Pendataan Perlinsos (Perlindungan Sosial) 2026

28 Juli 2026 - 20:15 WITA

30 Tahun Kudatuli, DPC PDI Perjuangan Lombok Timur Gelar Zikir dan Doa Bersama

27 Juli 2026 - 19:59 WITA

H Iron, Kemajuan Daerah Berawal dari Kesehatan, Dokter Jadi Fondasi Utama

27 Juli 2026 - 10:38 WITA

Konfercab PMII Lotim Tahun 2026, Ihwan Nawadi Najar Nahkodai PMII Lotim 

27 Juli 2026 - 09:48 WITA

19 SD Lombok Timur Teken PKS Revitalisasi Tahap 2 di Surabaya

27 Juli 2026 - 07:38 WITA

ICM Green Circular Community Bersama Pemdes dan Masyarakat Gelar Aksi Clean Up dan Penanaman Mangrove di Desa Jerowaru

25 Juli 2026 - 20:48 WITA

Trending di Lombok Timur